Natalius Pigai Terkait LGBT, Sebut 12 Tahun dan Lain lain, MUI Singkat Saja

Minggu, 5 Juli 2026 07:58
Keberadaan LGBT di Indonesia masih tuai prokontra Art AI

HELOINDONESIA.COM -Sikap pemerintah dan tokoh agama mengenai isu LGBT kembali menjadi perhatian publik setelah Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyatakan bahwa masyarakat Indonesia dinilai belum siap menerima LGBT sebagai komunitas yang diakui secara sosial maupun melalui regulasi negara.

Di sisi lain, Pigai menegaskan hak-hak dasar setiap warga negara, termasuk mereka yang memiliki orientasi seksual berbeda, tetap harus dijamin. Pernyataan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Iskandar yang menolak legalisasi maupun pembenaran terhadap perilaku LGBT yang dilambangkan dengan warna mirip pelangi ini.

Pigai menyampaikan pandangannya saat memberikan keterangan pada Senin (29/6). Menurutnya, berdasarkan kondisi sosial yang ada, masyarakat Indonesia saat ini belum dapat menerima LGBT.

Baca juga: Update Jumlah Tersangka MBG 3 Juli, Carut Marut Tata Kelola MBG

Baca juga: Kericuhan di Intan Jaya Satu Tewas, Kronologi

"Kita harus jujur ya, saya harus jujur bahwa memang Indonesia ya, untuk menerima LGBT di Republik Indonesia, masyarakat Indonesia belum saatnya, belum siap."

Ia juga menegaskan bahwa penolakan tersebut bukan hanya berasal dari kelompok tertentu, melainkan mencerminkan pandangan masyarakat Indonesia secara umum.

"Kita jujur ya, bahwa rakyat Indonesia, rakyat ya dalam konteks ini masyarakat, entah lo agama apa, suku apa di Indonesia ini belum saatnya untuk bisa menerima LGBT."

Meski demikian, Pigai menekankan bahwa negara tetap memiliki kewajiban memberikan perlindungan terhadap hak-hak dasar setiap warga negara tanpa diskriminasi.

Menurutnya, orientasi seksual seseorang tidak boleh menjadi alasan untuk menghilangkan hak memperoleh pekerjaan, pendidikan, maupun penghidupan yang layak.

"Tetapi hak dia sebagai warga negara Indonesia, hak untuk mendapatkan pekerjaan, hak untuk mendapatkan pendidikan, hak untuk mendapatkan penghidupan yang layak sebagaimana warga negara, harus dijamin oleh negara."

Pigai membedakan antara perlindungan hak warga negara dengan pengakuan resmi terhadap suatu komunitas. Ia menilai Indonesia belum berada pada tahap memberikan pengakuan melalui regulasi terhadap LGBT sebagai kelompok yang sah.

"Tapi bahwa mereka harus diterima oleh negara dalam konteks regulasi menetapkan mereka sebagai, sebagai kelompok komunitas yang sah, itu belum.".
Ia mengaku memiliki dasar penelitian yang telah dilakukan selama lebih dari satu dekade. Hasil survei yang dilakukannya sejak 2012 menunjukkan bahwa mayoritas kelompok agama, suku, dan ras di Indonesia belum dapat menerima LGBT sebagai bagian yang diakui dalam kehidupan sosial.

"Saya mentri HAM, saya sudah survei 12 tahun. Hasil survei saya menunjukkan bahwa komunitas agama, suku, ras di Indonesia belum bisa menerima LGBT. Ini hasil survei dan saya bukan baru saya ngomong, itu sudah dari 2012 saya sudah sampaikan soal itu."

Meski demikian, Pigai kembali mengingatkan bahwa perlindungan terhadap hak konstitusional setiap warga negara tetap harus dijalankan.

"Menerima mereka belum, tapi hak mereka untuk pekerjaan, penghidupan yang layak, upah, gaji, hak-hak yang melekat kepada mereka sebagaimana warga negara."

Pernyataan tersebut kemudian ditanggapi Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Iskandar. Menurutnya, perilaku LGBT merupakan kondisi yang tidak sesuai dengan norma yang berlaku sehingga tidak semestinya dilegalkan ataupun dianggap benar di Indonesia.

Pandangan itu disampaikan Kiai Anwar saat menghadiri Mudzakarah Hukum Nasional Komisi Hukum MUI bertema Penguatan Misi Keumatan dan Sinergitas MUI dengan Penegak Hukum untuk Advokasi dan Perlindungan Hukum Bagi Kelompok Dhuafa dan Masyarakat Miskin di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2026).

Dalam keterangannya, Kiai Anwar menilai perilaku LGBT tidak dapat dikategorikan sebagai sesuatu yang normal. Ia mempertanyakan alasan di balik upaya membenarkan kondisi yang menurutnya bertentangan dengan fitrah manusia.

"Jadi begini, LGBT itu normal nggak? Tidak. Maksudnya, barang-barang tidak normal kemudiaan dibenarkan? Mau nggak Anda punya anak tidak normal? Jadi pelaku itu tidak normal," katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa Indonesia telah memiliki dasar hukum mengenai perkawinan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Menurutnya, aturan tersebut secara tegas menyebutkan bahwa perkawinan yang diakui negara hanya berlangsung antara laki-laki dan perempuan.

Karena itu, Kiai Anwar menilai hubungan sesama jenis bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, setiap tindakan yang melanggar undang-undang pada prinsipnya dapat dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.

"Kalau antara laki-laki dengan laki-laki, gimana? Itu kan melanggar undang-undang. Kalau melanggar undang-undang, diberi sanksi nggak? Ya iyalah. Kambing saja nggak mau laki sama laki," tegasnya.****(AdiG)

Berita Terkini