HELOINDONESIA.COM - Polri langsung merespon soal permintaan Menko Polhukam Mahfud MD untuk mengusut adanya klaim kebocoran bahwa Mahkamah Konstitusi akan membuat putusan Pemilu Sistem Proporsional Tertutup.
Senin (29/5/2023), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa pihaknya akan menggelar penyelidikan soal bocoran putusan MK tersebut.
Langkah tersebut dilakukan agar tidak terjadi polemik berkepanjangan sesuai instruksi Menko Polhukam Mahfud MD.
“Tentunya kalau memang dari situasi yang ada ini memungkinkan, sesuai dengan arahan beliau untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan,” tegas Kapolri.
Baca juga: Banjir Jebol Tanggul Kawasan Wisata, Perumahan, dan Jalan di Gisting
Kapolri menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan gelar perkara peristiwa yang terjadi menjadi terang benderang.
Saat ini, lanjut Kapolri, pihaknya sedang merapatkan untuk langkah-langkah yang bisa dilaksanakan.
“Tentunya kalau kemudian ada peristiwa pidana di dalamnya, tentunya kita akan mengambil langkah lebih lanjut,” kata Sigit.
Baca juga: Sama-sama Merawat Rambut, Ini Perbedaan Hair Spa dan Creambath
Sebelumnya, melalui utasan di media sosial Twitter pada Minggu (28/5/2023) Guru Besar Hukum Tata Negara Profesor Denny Indrayana membuat pernyataan mengejutkan soal klaimnya dapat bocoran dari orang dalam MK.
Bocoran itu terkait sistem Pemilihan Legislatif yang akan menggunakan Sistem Proporsional Tertutup.
Dengan demikian, bila sistem ini diputuskan maka akan kembali ke era orde baru.
Denny juga menegaskan bahwa info yang didapat itu bukan dari hakim MK, tapi info A1.
Menko Polhukam Mahfud MD pun merespon bahwa bila informasi itu terkait rahasia negara dan polisi harus mengusut kasus tersebut.