Dua Pengedar Narkotika Terjaring Operasi Polres Tapin, 22 Paket Sabu Disita

Minggu, 22 September 2024 16:41
Dua tersangka A dan SMA beserta barang bukti puluhan paket sabu siap diedarkan. (ist/helokalsel) Polres Tapin

RANTAU, HELOINDONESIA.COM - Dua pria yang diduga pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tapin dalam operasi penggerebekan di dua lokasi berbeda.

Salah satu tersangka berinisial A, alias Ambar (39), tinggal di Kecamatan Bakarangan, sedangkan pria lainnya berinisial SMA (21) merupakan warga Kecamatan Tapin Tengah.

"Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran sabu di Desa Tangkawang Lama, Kecamatan Bakarangan," jelas Kasat Resnarkoba, AKP Mara Halim Harahap, melalui Kasi Humas, Iptu Saepudin, pada Sabtu (21/9).

Setelah dilakukan penggerebekan di rumah A, petugas menemukan paket sabu seberat 0,02 gram, pipet kaca, dan bong yang terbuat dari botol plastik. Namun, A berhasil melarikan diri.

Meski demikian, pihak kepolisian tidak putus asa. Pengembangan penyelidikan terus dilakukan hingga akhirnya lokasi persembunyian A terungkap di Jalan Gotong Royong, Kecamatan Banjarbaru Utara.

"Selain mengamankan A dan seorang pelaku lainnya berinisial SMA, kami juga menemukan 22 paket sabu dengan berat bersih 19,77 gram beserta beberapa barang bukti lainnya," tambah Saepudin.

Barang bukti yang disita di Banjarbaru meliputi sepeda motor Yamaha Mio J berwarna putih hitam, dua unit ponsel, dan sebuah tas selempang hitam yang digunakan oleh tersangka untuk membawa narkotika.

"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup," pungkas Saepudin.

Berita Terkini