LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- DPD Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Lampung mendukung rencana aksi ribuan hakim melakukan Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia sebagai desakan tuntutan kenaikan gaji dan tunjangan pada 7—11 Oktober 2024
"Kami mendukung pilihan ribuan hakim cuti bersama yang secara tidak langsung adalah mogok kerja sebagai hak setiap orang," kata Ketua DPD Ikadin Lampung Penta Peturun kepada Helo Indonesia, Jumat (27/9/2024).
Dia meminta kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) untuk tidak memberikan sanksi kepada para hakim yang ikut serta tak melaksanakan tugas sebagai mana yang pernah terjadi hakim mogok kerja di Indonesia tahun 1956.
Diuraikannya, Komisi Kebebasan Berserikat dan Komisi Ahli sepakat bila pegawai negeri tidak diberi hak mogok, maka harus mendapatkan jaminan untuk melindungi kepentingan mereka, termasuk prosedur arbitrase dan konsiliasi yang tepat, adil dan cepat.
Konvensi No. 87, tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi, ditandatangani tahun 1948 mulai berlaku bulan Juli 1950 tegad mengakui hak berserikat pegawai negeri, ujar Penta.
Para hakim rencana tak menangani perkara selama sepekan dengan tuntutan kenaikan gaji dan tunjangan yang belum naik selama 12 tahun. Satu sisi, hakim harus menghadapi krisis kepercayaan hukum sisi lain kebutuhan hidup terus naik.
Menurut Penta, hakim yang diharapkan dapat menjadi sandaran untuk menegakkan kebenaran dan keadilan rentan rentan terhadap praktik korupsi karena penghasilannya tidak mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari,.
Gaji dan tunjangan jabatan hakim saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012. "Realistis, 12 tahun PP tersebut belum disesuaikan dengan kondisi saat in yang inflasi setiap tahun," katanya.
Merujuk data, beban kerja dan jumlah hakim yang tidak proporsional. Laporan Mahkamah Agung Tahun 2023, jumlah hakim pada tingkat pertama sebanyak 6069 dengan beban perkara sejumlah 2.845.784 perkara. (HBM)
-