Tiga Pria Ditangkap Karena Curi Besi Bekas Tambang Batubara di Tabalong

Senin, 30 September 2024 11:58
Tiga pria ditangkap karena mencuri besi bekas di Tabalong. (ilustrasi) (ist/helokalsel) Tambang Batubara

TANJUNG, HELOINDONESIA.COM - Polisi berhasil menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam pencurian besi bekas milik perusahaan tambang batu bara di Kabupaten Tabalong.

Ketiga tersangka tersebut adalah PI (30) dari Desa Nawin, Kecamatan Haruai, IY (29) dari Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, dan RW (30) dari Desa Garunggung, Kecamatan Tanjung, Kamis sore, 26 September 2024, 

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, mengungkapkan pada Senin, 30 September 2024, bahwa ketiga pelaku diamankan karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

"Hal ini sesuai dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4e jo 56 KUHP," katanya Senin (30/9/2024)

Ia menambahkan bahwa ketiga tersangka kini sudah berada di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil disita meliputi tiga lembar KTP atas nama ketiga pelaku, 78 lembar besi bekas jenis per daun, 35 buah equalizer spacing short, 13 buah equalizer spacing long, tiga buah bearing bekas, empat buah camshaft bekas, satu buah Aladjust torgrod bekas, satu buah pin fitwheel, dua gerobak dorong berwarna merah, satu mobil pick up berwarna putih, dan satu skuter metik berwarna hitam.

Menurut SU (43), pelapor yang ditunjuk oleh perusahaan pemilik besi tersebut, awalnya ia menerima laporan pada Rabu dini hari, 18 September 2024.

Petugas keamanan perusahaan mendapatkan informasi dari warga bahwa sebuah mobil pick up telah melewati rumahnya dan memasuki kebun karet.

Setelah menerima laporan, petugas memeriksa kebun karet dan menemukan sebuah mobil pick up milik para pelaku yang berisi barang berupa besi bekas.

Pemeriksaan lebih lanjut juga menemukan dua gerobak dorong, salah satunya berisi besi bekas yang diduga milik perusahaan pertambangan batubara.

"Lokasi penemuan barang-barang tersebut tidak jauh dari tempat penumpukan," ujarnya.

Saat petugas mendekati, para pelaku sempat melarikan diri dan tidak dapat membawa besi bekas tersebut.

Pihak perusahaan kemudian melakukan pengecekan dan menemukan kerugian sekitar Rp 4,5 juta.

Setelah melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tabalong, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap PI di sebuah rumah di Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak.

Ketika ditanya, PI mengaku bahwa aksi pencurian dilakukan bersama IY dan RW, yang juga berhasil diamankan di lokasi berbeda di Kelurahan Pembataan.

Berita Terkini