Dua Saksi Inisial BS dan IZ Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Proyek Tol Japek

Kamis, 3 Oktober 2024 17:47
Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan dalam penyidikan kasus yang merugikan negara tersebut. Ist

HELOINDONESIA.COM - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat. 

Pemeriksaan ini berlangsung pada Rabu (2/10/24Sa) di Jakarta.

Baca juga: Plt. Sekjen Kemendagri: Tingkatkan Profesionalisme dan Pelayanan Publik dengan Semangat Baru


Dua saksi yang diperiksa adalah BS, anggota Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) Tol Japek II Elevated periode 2016 hingga 2019, dan IZ, yang menjabat sebagai Direktur Jembatan pada Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR periode 2017 hingga 2020 serta Wakil Ketua KKJTJ untuk Persetujuan Desain dan Laik Fungsi Tol Japek II Elevated periode 2017 hingga 2019.

Kedua saksi dimintai keterangan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan design and buildTol Japek II Elevated, yang mencakup ruas Cikunir hingga Karawang Barat serta on/off ramp di Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. 

Baca juga: 10 Tahun Pemerintahan Jokowi, Kementerian PUPR Tuntaskan Sejumlah Infrastruktur Guna Tingkatkan Daya Saing dan Perekonomian


"Kasus ini menyeret DP sebagai tersangka utama," papar keterangan tertulis Kapuspenkum Kejagung, Rabu (2/10/24).

Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan dalam penyidikan kasus yang merugikan negara tersebut. 

Berita Terkini