Asusila oleh Guru Agama Terhadap Delapan Murid Terungkap

Jumat, 4 Oktober 2024 12:26
Pengungkapan kasus asusila kepada siswa Polres Triibrata

HELOINDONESIA.COM -Polisi berhasil mengungkap kasus tindakan asusila yang dilakukan oleh seorang guru agama berinisial M (39) terhadap delapan muridnya di Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

Wakapolres Tangerang Selatan, Kompol Rizkyadi Saputro, menjelaskan bahwa tersangka M adalah seorang laki-laki berusia 39 tahun yang bekerja sebagai pengajar ilmu agama dan wiraswasta. Penyidikan mengungkap bahwa tindakan asusila tersebut terjadi antara 16 Agustus hingga 23 September 2024, di salah satu rumah ibadah dan lapangan bola di Kampung Maruga.

Kasus ini bermula ketika salah satu korban, G (12), merasa tidak nyaman dengan perilaku pelaku dan menceritakan pengalamannya kepada saksi berinisial S (22). Saksi S kemudian mengumpulkan anak-anak yang pernah belajar dengan pelaku sejak 2021.

Serupa 

Baca juga: Viral, Warga Amuk Ponpes di Bekasi, Diduga 2 Ustaz Asusila Kepada Santriwati Bawah Umur

Dalam penelusurannya, ditemukan lima anak perempuan yang juga menjadi korban, yaitu A (17), T (13), C (16), F (17), dan C (16). Menurut pengakuan dua korban lainnya, S (14) dan P (17), tindakan asusila tersebut terjadi pada Agustus hingga September 2024.

Setelah mengetahui bahwa ada delapan anak yang diduga menjadi korban, saksi S memberitahu orang tua masing-masing anak, dan bersama-sama melaporkan kejadian ini ke Polres Tangerang Selatan pada Minggu (29/9).

Pelaku M ditangkap oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Serua, Unit PPA Satreskrim Polres Tangerang Selatan, dan Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur. Pada Senin (30/9), kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan, dan berdasarkan hasilnya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka, diikuti dengan penangkapan dan penahanan.

Mirip 

Baca juga: Update, Siswi Gorontalo Klarifikasi di Facebook, Mengapa Mau Berhubungan dan Tidak Punya Pacar

Wakapolres menambahkan bahwa pelaku mengakui melakukan tindakan asusila di berbagai lokasi, termasuk rumah ibadah, lapangan bola, dan tempat usaha servis handphone miliknya, semuanya berlokasi di Kelurahan Serua.

Tersangka M dikenakan dakwaan tindak pidana pencabulan dan/atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur, serta tindak pidana kekerasan seksual sesuai dengan pasal 81 dan/atau pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar

Berita Terkini