HELOINDONESIA.COM - Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Belitung Timur resmi menetapkan SL, Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Pembangunan Belitung Timur periode 2015-2019, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan perusahaan.
Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (2/10/2024) melalui surat penetapan Nomor TAP-53/L.9.14/Fd.2/10/2024.
SL sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil penyidikan, ia diduga terlibat dalam penyalahgunaan keuangan perusahaan dengan bukti yang dinyatakan cukup oleh tim penyidik.
Dari hasil audit kerugian negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Belitung Timur, kerugian yang ditimbulkan dalam pengelolaan keuangan BUMD PT. Pembangunan Belitung Timur selama periode 2015-2019 mencapai Rp2,18 miliar.
Penyelidikan mengungkap bahwa dalam pengelolaan BUMD tersebut, Direksi tidak menyusun dokumen perencanaan bisnis yang memadai, serta anggaran yang dikeluarkan tidak berdasarkan rencana yang telah ditetapkan.
Akibatnya, perusahaan mengalami kerugian besar, yang membebani keuangan perusahaan yang modalnya bersumber dari Pemerintah Kabupaten Belitung Timur. Hal ini dinilai melanggar prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) serta sejumlah regulasi yang berlaku.
"Atas perbuatannya, SL disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP," papar keterangan tertulis Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Ahmad Muzayyin, SH, yang diterima media ini, Jumat (4/10/24).
Ahmad Muzayyin menyatakan bahwa penyidikan masih terus berlanjut untuk mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.