Asmara Ditolak, Orang Tua si Gadis Dianiaya dan Diculik

Senin, 15 Juni 2026 18:32
Polisi menahan pelaku penculikan terhadap seorang pria lansia. heloindonesia

JAKARTA,HELOINDONESIA.COM -  ​Tak terima asmaranya ditolak, dua orang pelaku berinisial CW (31) dan FAP (26), menculik dan menganiaya orang tua si gadis berinisial GH, pria lansia berusia 70 tahun.

"Dua pelaku sudah ditahan di Polsek Penjaringan, Jakarta Utara, guna dimintai keterangan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, pada Senin (15/6/2026) di Jakarta.

Dia katakan, pelaku ditangkap terkait kasus dugaan percobaan penculikan dan penganiayaan terhadap seorang lanjut usia (lansia) di kawasan Kapuk Muara, Penjaringan.

​"Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi nekat kedua tersangka tersebut diduga kuat dipicu persoalan pribadi atau asmara yang tidak direstui," ujarnya.

Barbuk (barang bukti) yang disita petugas, antara lain satu unit mobil Toyota Fortuner, rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi, telepon genggam (handphone), sebuah obeng, serta pakaian yang dikenakan oleh para tersangka saat melancarkan aksinya.

Tersangka CW dan FAP terancam dengan pasal berlapis. Keduanya disangkakan Pasal 450 dan/atau Pasal 471 KUHP Pidana tentang penculikan dan/atau penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Berita Terkini