LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung berhasil menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial HS dan HA yang diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan biji kopi senilai sekitar Rp1,3 miliar milik warga Kabupaten Lampung Barat.
Kedua tersangka ditangkap Tim Resmob Subdit III Jatanras Polda Lampung di sebuah rumah kos di Gang Wonorejo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, pada Rabu (10/6/2026). Setelah diamankan, keduanya langsung dibawa ke Mapolda Lampung untuk menjalani proses penyidikan.
Baca juga: Petani Kopi di Lampung Barat Laporkan Dugaan Penipuan Rp1,4 Miliar ke Polda Lampung
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Desember 2025 ketika tersangka memesan biji kopi dalam jumlah besar kepada korban, Joni Hartono.
Untuk memenuhi pesanan itu, korban membeli kopi dari sejumlah petani dan pengepul di Lampung Barat. Selanjutnya, kopi seberat total 20,39 ton tersebut dikirim menggunakan tiga truk ke lokasi yang ditunjuk pembeli.
“Korban kemudian mengirimkan kopi sebanyak 20.390 kilogram menggunakan tiga truk sesuai permintaan tersangka,” kata Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, Minggu (14/6/2026).
Setelah pengiriman, tersangka mengabarkan kepada korban bahwa kopi telah diterima dan masuk ke gudang pembeli. Namun, pembayaran yang dijanjikan tak kunjung direalisasikan.
Korban berulang kali meminta pertanggungjawaban, tetapi tersangka terus memberikan berbagai alasan. Dalam proses penyelidikan, tersangka akhirnya mengakui bahwa dana hasil penjualan kopi tersebut telah digunakan untuk keperluan lain.
Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian sebesar 20.390 kilogram kopi atau senilai kurang lebih Rp1,3 miliar. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda Lampung.
“Laporan korban ditindaklanjuti oleh penyidik Ditreskrimum Polda Lampung hingga akhirnya kedua tersangka berhasil diamankan di Jawa Tengah,” ujar Yuni.
Saat ini, penyidik menjerat HS dan HA dengan sangkaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara ini,” tambahnya.
Selain mengungkap kesulitan dalam mencari keberadaan pelaku, korban juga menyampaikan adanya dugaan oknum yang meminta sejumlah uang dengan dalih dapat membantu mempercepat proses pengungkapan kasus tersebut.
Korban berharap aparat penegak hukum menangani perkara ini secara transparan, profesional, dan tuntas, sehingga seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Hajim)