Inisial IB Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Perkara Tol Japek 

Minggu, 27 Oktober 2024 17:53
Pemeriksaan Saksi Tol Japek Elevated II. Ist

HELOINDONESIA.COM - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi terkait proyek jalan tol Japek II, Jumat 25 Oktober 2024.

Saksi yang diperiksa itu, dijelaskan Kapuspenkum Kejaksaan Agung, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. 

Baca juga: Pemulangan Subjek Red Notice di Tokyo  Terpidana Perkara Penipuan Atas Nama Al Naura Karima Pramesti  

 
Saksi yang diperiksa, kata Kapuspenkum Kejagung, berinisal IB, selaku Direktur Utama PT Master Steel.

Kembali dijelaskan Kapuspenkum Kejagung, inisial IB, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DP.

Baca juga: Kementerian PU Tuntaskan Pembangunan Pasar Sanggeng Sebagai Pusat Perdagangan Rakyat di Manokwari, Papua Barat


"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," jelas Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr. Harli Siregar, Jumat (25/10/24).

Berita Terkini