HELOINDONESIA.COM - Gregorius Ronald Tannur dieksekusi oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Ia terlibat dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Tim Kejaksaan melakukan eksekusi di kediaman Tannur di Surabaya pada Minggu (27/10). Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, membenarkan proses eksekusi tersebut.
“Gregorius kami eksekusi melalui Tim Kejati di kediamannya hari ini,” kata Mia. Proses ini melibatkan kerjasama dengan pihak TNI untuk pengamanan.
Mia menjelaskan bahwa Tannur sempat melakukan penundaan eksekusi. Namun, semua tindakan tetap sesuai dengan prosedur operasi standar (SOP).
Kejati mencatat Tannur memiliki dua alamat resmi, satu di Surabaya dan satu di Nusa Tenggara Timur. “Yang bersangkutan memiliki dua alamat resmi dalam catatan administrasi perkara,” ujarnya.
Baca juga: Pelecehan Seksual di Bangkalan: Santriwati 13 Tahun Jadi Korban Pengasuh Pondok
Setelah divonis lima tahun penjara, Tannur dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Kasusnya kembali viral setelah penangkapan tiga hakim yang membebaskannya.
"Ketiga hakim tersebut (ED, AH, dan M) telah ditangkap," ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar. Penangkapan ini terkait tuduhan suap dalam proses persidangan.
Hakim-hakim tersebut dikenai Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 6 ayat 2 UU Pemberantasan Korupsi. Penangkapan pengacara LR juga dilakukan di Jakarta dalam kasus yang sama.
Kasus ini menunjukkan adanya masalah serius dalam sistem peradilan. Tindakan tegas diperlukan untuk menjaga keadilan dan integritas hukum.***