Penggeledahan berlangsung pada Rabu, 6 November 2024, di Jl. Pulau Sulawesi No. 1, Pasirkareumbi, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang.
Penggeledahan ini didasarkan pada Surat Perintah Nomor Print-112/M.2.33/Fd.1/07/2024 tertanggal 4 Juli 2024 dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Subang Nomor 109/PenPid.bGLD/2024/PN SNG tertanggal 4 November 2024.
"Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan tiga tersangka berinisial RR, ANN, dan FI, yang merupakan pihak dari Bank BUMN," kata Kasie Kejari Kabupaten Tasikmalaya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/11/24).
Dalam kasus ini, CV. Agro Techno diduga digunakan oleh tersangka FI dan saksi Anwar Musadad, selaku komisaris perusahaan, untuk mengumpulkan 34 debitur melalui iming-iming pekerjaan, penghasilan, fasilitas, serta janji pelunasan KUR.
Modus ini diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar, sesuai hasil audit ahli.
Selama penggeledahan, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk tiga unit mobil, satu unit motor, satu unit ATV, berbagai perangkat elektronik seperti handphone dan tablet, serta sejumlah dokumen terkait.
"Barang-barang tersebut akan diamankan di Kantor Kejari Kabupaten Tasikmalaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Kejari Tasikmalaya menegaskan bahwa upaya ini adalah bagian dari komitmen mereka dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.