HELOINDONESIA.COM - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, memimpin ekspose virtual yang menyetujui tiga permohonan penghentian penuntutan melalui mekanisme restorative justice pada Kamis, 21 November 2024. Salah satu perkara yang diselesaikan adalah kasus penadahan di Lampung Timur yang melibatkan tersangka Amir Rahmat bin M. Saleh (alm).
Kasus Penadahan di Lampung Timur
Kasus ini bermula pada 28 Juli 2024, ketika Ismail bin Syawal (DPO) mencuri sebuah sepeda motor Honda Revo milik Syamsudin bin Abu Jabar (alm) di Labuhan Maringgai, Lampung Timur. Pada awal Agustus 2024, Ismail menawarkan sepeda motor curian itu kepada Amir Rahmat seharga Rp2 juta. Meski tanpa dokumen resmi, Amir membeli motor tersebut.
Sebulan kemudian, aparat Polsek Labuhan Maringgai menemukan motor curian tersebut di rumah Amir. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi mengamankan tersangka dan motor yang cocok dengan identifikasi barang curian.
Penyelesaian melalui Restorative Justice
Kejaksaan Negeri Lampung Timur, dipimpin Kepala Kejaksaan Agustinus Baka Tangdililing, S.H., M.H., menginisiasi penyelesaian kasus ini melalui mekanisme restorative justice. Dalam proses perdamaian, Amir mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada korban, yang kemudian menerima permintaan maaf tersebut.
Berdasarkan musyawarah bersama dan pertimbangan sosiologis, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur mengajukan permohonan penghentian penuntutan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, yang kemudian diteruskan ke JAM-Pidum. Permohonan ini disetujui dalam ekspose restorative justice yang digelar pada 21 November 2024.
Kasus Lain yang Disetujui
Selain kasus penadahan, dua kasus lain juga diselesaikan melalui mekanisme ini, yaitu:
1. Kasus penganiayaan oleh Edi Junaidi bin Abdul Kobak (alm) di Kejaksaan Negeri Lampung Timur.
2. Kasus pencurian dan penganiayaan oleh Suparman bin Kasan Taruno di Kejaksaan Negeri Mesuji.
Alasan Penghentian Penuntutan
Penghentian penuntutan diberikan berdasarkan sejumlah pertimbangan:
- Proses perdamaian telah dilakukan secara sukarela, dengan tersangka meminta maaf dan korban memaafkan.
- Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana.
- Ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun.
- Adanya janji tersangka untuk tidak mengulangi perbuatannya.
- Pertimbangan sosiologis dan dukungan masyarakat.
“Para Kepala Kejaksaan Negeri diharapkan segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice,” ujar Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.
Mekanisme restorative justice ini menjadi salah satu wujud komitmen kejaksaan untuk menghadirkan keadilan yang lebih manusiawi dan bermanfaat bagi masyarakat.