Kejaksaan Agung Periksa Saksi Kasus Suap dan Gratifikasi Penanganan Perkara Ronald Tannur

Senin, 2 Desember 2024 18:46
Memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara yang sedang ditangani. Ist

HELOINDONESIA.COM - Kejaksaan Agung, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), memeriksa satu orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur pada periode 2023-2024.

Saksi yang diperiksa berinisial SEP, Manager Quality Control PT Antam Tbk. Pemeriksaan ini berkaitan dengan penyidikan kasus pemufakatan jahat tindak pidana korupsi yang melibatkan dua tersangka, yaitu ZR dan LR.

Baca juga: Puspenkum Terima Kunjungan Edukasi Mahasiswa BINUS University Diskusi Mengenai Peran JAM DATUN dan Hukum Korporasi Bisnis 


Kejaksaan Agung menyatakan, pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara yang sedang ditangani.

"Langkah ini menjadi bagian dari upaya serius Kejaksaan dalam mengungkap dugaan suap dan gratifikasi dalam kasus tersebut," kata Kapuspenkum Kejagung, Dr. Harli Siregar, Senin (2/12/24).

Baca juga: Mengenalkan Profesi Polisi: Polres Jakbar Berikan Langkah Inspiratif untuk Masa Depan Anak Bangsa


Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat implikasinya terhadap integritas penegakan hukum di Indonesia.

Berita Terkini