HELOINDONESIA.COM - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, memimpin ekspose virtual pada Senin (9/12/2024) yang menyetujui tiga permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif). Salah satu kasus yang diselesaikan adalah pencurian handphone di Minahasa oleh tersangka Winda Wakulu.
Tersangka, yang didakwa melanggar Pasal 362 KUHP, mencuri ponsel merek Vivo V2043 senilai Rp3,5 juta milik korban Jemima Suatan pada 15 Juli 2024. Kejadian berlangsung di TK Kemala Bhayangkari 03, Kabupaten Minahasa, saat korban bersama cucunya menghadiri acara serah terima kepala sekolah. Ponsel yang saat itu digunakan oleh cucu korban diambil oleh tersangka dan baru digunakan pada September 2024.
Proses Restorative Justice
Kejaksaan Negeri Minahasa, melalui Kepala Kejaksaan Negeri B. Hermanto, S.H., M.H., bersama tim jaksa fasilitator, menginisiasi mekanisme restorative justice untuk menyelesaikan kasus ini. Dalam proses perdamaian, tersangka mengakui kesalahan, meminta maaf, dan korban menerima permintaan maaf tersebut. Korban juga meminta agar proses hukum terhadap tersangka dihentikan.
Permohonan penghentian penuntutan ini kemudian diajukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Dr. Andi Muhammad Taufik, S.H., M.H., CGCAE, sebelum akhirnya disetujui oleh JAM-Pidum.
Dua Kasus Lainnya
Selain kasus di Minahasa, JAM-Pidum juga menyetujui penghentian penuntutan dua perkara lainnya:
1. Kasus penganiayaan oleh tersangka Bento Musa Kamengon dari Kejaksaan Negeri Alor, yang didakwa melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
2. Kasus perusakan barang oleh tersangka Federikus Gula Krowin alias Fredi dari Kejaksaan Negeri Sikka, yang didakwa melanggar Pasal 406 Ayat (1) KUHP.
Penghentian penuntutan ini dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal:
Tersangka dan korban telah berdamai secara sukarela.
Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Ancaman pidana terhadap tersangka tidak lebih dari lima tahun.
Proses hukum tidak memberikan manfaat lebih besar dibandingkan perdamaian.
Respons positif masyarakat terhadap penyelesaian ini.
JAM-Pidum menginstruksikan para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor 01/E/EJP/02/2022.
“Restorative justice adalah wujud kepastian hukum yang humanis dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar Prof. Dr. Asep Nana Mulyana dalam penutupannya.