Helo Indonesia

Gelapkan Rp2,2 M Ganti Rugi Bendungan Margatiga, Kades Masuk Bui

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
Senin, 9 Desember 2024 20:53
    Bagikan  
BENDUNGAN MARGA 3
Helo Lampung

BENDUNGAN MARGA 3 - Kepala Desa Buana Sakti, Kecamatan Batanghari,

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM --- Kejari Lampung Timur (Lamtim) membui Tumari, kepala Desa Buana Sakti, Kecamatan Batanghari, Senin (9/12/2024). Dia diduga menggelapkan pembebasan lahan desa untuk Bendungan Margatiga senilai Rp2,2 miliar.

Kajari Lamtim Agus Ba'ka Tangdililing mengatakan dari hasil musyawarah BPD serta masyarakat desa setempat dana ganti rugi empat bidang lahan milik desa tersebut aeharusnya masuk ke rekening desa.

Namun pelaku mengalihkannya ke rekening pribadi dan keluarganya, tidak ke rekening desa, ujar Agus Ba'ka Tangdililing didampingi Kasi Pidsus Marwan Jaya Putera dan Kasi Intel Muhammad Roni.

Tumari menggunakan uang ganti rugi proyek strategis nasional (PSN) tersebut untuk kepentingan pribadi. Pihak kejaksaan menahan tersangka atas dasar audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dari audit BPKP, Kades Tumari telah merugikan negara Rp2, 2 m sehingga lewat Surat Perintah Penahanan Nomor : Print 1951/1.8/6/Fd.1/12/2024, tanggal 9 Desember 2024 selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Sukadana.

Kasi Pidsus Marwan Jaya Putera akan terus melakukan penyelidikan dan akan menjerat tersangka lainnya. "Kami akan terus mendalami kasus yang kemungkinan masih ada tersangka lain," tegas Kasi Pidsus.

Penahanan tersangka mengacu pada pertimbangan hukum obyektif Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP, karena tindak pidana yang disangkakan diancam pidana lebih lima tahun.

Lalu pertimbangan hukum subyektif pada Pasal 21 ayat (1) KUHAP yakni kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulangi kembali perbuatannya.(Khairuddin)

 -