HELOINDONESIA.COM -Ipda Rudy Soik, anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), batal dipecat meskipun sebelumnya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Rudy sempat dianggap melanggar kode etik kepolisian, seperti pergi berkaraoke pada jam dinas dan tidak hadir di kantor selama tiga hari berturut-turut. Namun, sanksi PTDH tersebut kini dibatalkan setelah melalui proses banding.
Lho lho lho
Baca juga: Mesteri Meberadaan Rolls-Royce Mewah dan Batangan Emas di Gudang Kemensos
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan pembatalan PTDH Rudy dalam konferensi pers akhir tahun di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 27 Desember 2024.
Menurutnya, pihaknya telah menerima konfirmasi bahwa Rudy tidak lagi dikenakan sanksi PTDH. "Kami sudah mendapat konfirmasi bahwa terhadap Ipda Rudy Soik ini tidak jadi dikenakan PTDH," ujarnya.
Sebelumnya, Rudy dijatuhi PTDH pada Oktober 2024 oleh Bidang Propam Polda NTT. Keputusan tersebut menuai perhatian karena isu yang beredar menyebut Rudy dikenai sanksi terkait upayanya membongkar praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) ilegal.
Kasus ini menjadi sorotan, terutama setelah Rudy diketahui terlibat langsung dalam pengungkapan jaringan tersebut.
Komisi III DPR RI bahkan sempat membahas kasus ini bersama Kapolda NTT, Daniel Tahi Silitonga, pada akhir Oktober 2024..Rudy juga didukung oleh politikus Gerindra, Rahayu Sarasvati, yang mana adalah keponakan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Melalui upaya banding, Rudy akhirnya berhasil membatalkan sanksi PTDH. Langkah ini dinilai penting dalam memastikan bahwa tindakan penegakan hukum terhadap mafia BBM tidak memunculkan kesan kriminalisasi terhadap aparat yang bertindak jujur. Keputusan ini sekaligus menjadi perhatian bagi institusi Polri dalam penanganan kasus serupa di masa depan.***