LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Setelah Mantan Kadis PPKB Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Nurmansyah, bendaharanya Eni Yuliati (EY) bakal menyusul diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang sama.
Angga Alfiyan, SH, MH mengatakan berkas perkara terpidana Nurmansyah yang telah dikuatkan Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT), dan Mahkamah Agung (MA) sudah dikembalikan ke JPU untuk perkara Eni Yuliati.
"Semua putusan, baik PN, PT, maupun MA menyebutkan berkas dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk digunakan dalam perkara Eni Yuliati,” ujar anggota Tim Penasehat Hukum (PH) Nurmansyah dari Mega Lawyers itu.
Ditegaskannya, berkas Putusan Kasasi No.6919 K/Pid.Sus/2024 dikembalikan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk digunakan dalam perkara atas nama Eni Yuliati. "Logikanya, tipikor biasanya tak sendiri, libatkan pihak lain," tandasnya, Senin (21/1/2025).
Hal ini terkonfirmasi, Kasi Intel Kejari Tubaba Dodi Ariyansah mengatakan sedang memanggil para saksi terkait dugaan keterlibatan Eni Yuliati.
Sebelumnya, keluarga Nurmansyah mempertanyakan tak kunjung diprosesnya pengaduan keterlibatan pihak lain sejak tahun lalu atas kejanggalan proses hukum terhadap terpidana.
"Saudara kami Nurmansyah telah mengadukan adanya kejanggalan proses hukum terhadap dirinya oleh Kajari dan Tim Jaksa Kejari Tubaba," kata A. Yustian kepada Helo Indonesia, Jumat (17/1/2025).
Menurutnya, dia telah menyerahkan dokumen pengaduan Nurmansyah sejak 17 April 2024 ke Kejati Lampung atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran dalam penegakan hukum terhadap dirinya.
Dalam pengaduannya, Nurmansyah merasa jadi korban para jaksa Kejari Tubaba. Alasannya:
1. Dirinya ditetapkan tersangka dan langsung ditahan di Rutan Menggala pada 18 September 2023.
2. Dasar penetapan tersangka dan penahanan tidak jelas atas tuduhan merugikan negara Rp880. 744.191. Dirinya tak pernah diperiksa inspektorat, BPK, atau lembaga lainnya.
3. Walau ada putusan berkas perkara dapat digunakan dalam perkara yang sana terhadap Eny Yuliati, namun bendahara dinas itu belum pernah diproses oleh jaksa.
4. Ada pengakuan dari Kabid KS AT dan telah mengembalikan uang Rp137. 190.000 tapi yang bersangkutan tak pernah diperiksa Kasi Pidsus Kejari Tubaba RFA.
Menurut A. Yustian, Nurmansyah merasa pihak kejaksaan telah merekayasa soal kerugian negara dan hakim juga hanya fokus pada soal kerugian negara tanpa mempertimbangkan fakta persidangan.
"Kami mohon segera diperiksa kembali kasus ini dan mereka yang terlibat dugaan rekayasa sehingga saudara kami sendiri yang kena sanksi dan harus mengembalikan uang," kata A Yustian.
Sabturil membenarkan kakaknya telah mengadukan jaksa yang menangani kasusnya. Dia menilai kakaknya telah dizolimi oleh jaksa yang menangani perkaranya. "Kami berharap Kejati secepatnya memanggil para jaksanya," pungkasnya. (HBM)
-