HELOINDONESIA.COM - Seorang guru yang diduga habis ena'-ena' hingga membuat hamil siswinya dilaporkan ke pihak kepolisian.
Pihak Polres Tangerang Selatan membenarkan menerima laporan kasus seorang guru yang diduga menghamili siswi berusia 19 tahun.
Polisi pun kini tengah menyelidiki kasus tersebut.
Baca juga: Guru Besar USM Bertambah, Menaker Ida Fauziyah Sebut Energi Baru untuk Wujudkan SDM Unggul
"Ya, benar di Polres Tangsel hari Rabu (7/6/2023) kemarin telah menerima laporan polisi kasus tersebut," ujar Kasi Humas Polres Tangsel Ipda Galih Dwi Nuryanto dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (10/6/2023).
Galih mengungkapkan, guru tersebut dilaporkan karena memerintahkan korban menggugurkan kandungan.
Namun, dia tak merinci lebih lanjut soal laporan tersebut.
Baca juga: Setelah Sebut Masuk Cawapres Ganjar, Puan Maharani Akan Temui AHY untuk Dialog
"Perkara yang dilaporkan diduga terlapor menyuruh korban untuk menggugurkan kandungannya," kata dia.
Galih mengatakan, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.
Penyelidikan sendiri dilakukan oleh unit PPA Sat Reskrim Polres Tangsel.
"Kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Tangsel," tuturnya.
Baca juga: Fauzi Bahar Minta Niniak Mamak Manfaatkan Restorative Justice Damaikan Perkara Anak Kamanakan
Kasi Humas Polres Tangsel menegaskan bahwa Unit PPA akan menangani kasus tersebut secara profesional dan sesuai prosedur.
"Kami akan menangani kasus tersebut secara profesional dan sesuai prosedur", tegas Galih.