Polres Pringsewu Bongkar Jaringan Narkoba Jenis Ganja Puluhan Kilogram

Selasa, 11 Februari 2025 15:14
Tersangka WP (47) Warga Sukoharjo Pringsewu/Foto: Humas Polres

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Seorang warga Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu WP (47) ditangkap Kepolisian Resort (Polres) Pringsewu, lantaran terlibat jaringan narkoba jenis ganja seberat 76 kg asal Provinsi Aceh.

Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra mengungkapkan, tersangka WP ditangkap di kediamannya pada Selasa (4/2/2025). Saat penangkapan petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk 92 batang ganja kering, 14 akar ganja kering, media tanaman, timbangan digital, dan sejumlah barang bukti lain termasuk senjata api illegal jenis FN berikut dua butir amunisi aktif.

“Tersangka mengaku masih menyimpan barang bukti lain di sebuah rumah kontrakan di Rajabasa, Bandarlampung. Setelah dilakukan pengecekan petugas polisi menemukan 9 kilogram ganja kering yang belum terjual,” kata Yunus di Mako Polres Pringsewu, Selasa (11/2/2025).

Menurutnya, hasil penyelidikan, WP mengaku menerima pasokan daun ganja kering dari Provinsi Aceh seberat 76 kilogram dari seseorang berinisial BN. Dari jumlah tersebut, sebanyak 40 kilogram dikirim ke Depok menggunakan jasa travel, sementara sisanya didistribusikan kepada beberapa orang atas perintah BN.

Sementara, Kasat Narkoba Polres Pringsewu AKP Chandra Dinata, mengatakan, WP telah terlibat dalam peredaran narkoba jenis ganja sejak 2017. 

“Tersangka tidak hanya menjual daun ganja kering, tetapi juga pernah menamam dan mengekstraknya menjadi minyak dengan dalih sebagai obat untuk berbagai macam penyakit,” kata Chandra.

Diketahui, atas perbuatannya, WP akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 111 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Ditempat yang sama, WP mengaku tergabung dalam organisasi Lingkar Ganja Nusantara (LGN) dan pernah mempelajari teknik ekstraksi ganja di Belanda. “Saya menjual ganja melalui media sosial secara privat,” kata WP.

Ia juga mengklaim bahwa hasil olahan ganja dalam bentuk ekstrak dijual kepada orang-orang dengan berbagai penyakit, seperti asam lambung dan stroke. “Selama ini saya menjual produk ini ke luar wilayah Lampung,” pungkasnya. (Nurul/Rama)

Berita Terkini