HELOINDONESIA.COM - Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Tadjuddin Nur Kadir, buronan kasus korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Penangkapan dilakukan pada Rabu (12/2/25) pukul 01.00 WIB di Jl. Ibnu Armah 2, Pangkalan Jati Baru, Cinere, Kota Depok, Jawa Barat.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1075 K/Pid.Sus/2018 tanggal 31 Juli 2018, Tadjuddin Nur Kadir dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana korupsi Dana Penguatan Modal Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (DPMLUEP) tahun 2007.
Dana yang bersumber dari APBN senilai Rp4 miliar itu disalurkan kepada sejumlah pengusaha pertanian di Bojonegoro tanpa verifikasi, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar.
Baca juga: Revolusi Akal-Integritas, 1.456 Calon Hakim Indonesia Ikuti Ujian Akhir
Atas perbuatannya, Tadjuddin dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta, dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan jika tidak dibayar. Ia juga diwajibkan membayar biaya perkara tingkat kasasi sebesar Rp2.500.
"Setelah diamankan, Tadjuddin bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berlangsung lancar. Ia kemudian diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Bojonegoro untuk menjalani hukuman," papar keterangan tertulis Kapuspenkum Kejagung, Jakarta, Rabu (12/2).
Jaksa Agung menegaskan komitmennya dalam memburu para buronan yang masih berkeliaran guna memastikan kepastian hukum. Ia juga mengimbau para DPO Kejaksaan RI untuk menyerahkan diri, karena tidak ada tempat persembunyian yang aman bagi pelaku tindak pidana.