LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI dalam sidang pembuktian sengketa Pilkada Pesawaran yang digelar Jumat (7/2/2025) lalu tidak tertarik membahas keabsahan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) Bupati terpilih Aries Sandi Darma Putra, namun lebih fokus pada ada atau tidak ijazah paket C yang bersangkutan.
Hal tersebut dikatakan mantan anggota Dewan Riset Daerah (DRD) Kabupaten Pesawaran Johnny Corne, sekalipun ada sebagian pihak yang mengatakan SKPI itu sah, namun jika tidak ada ijazah itu, maka tidak ada artinya nilai keabsahan SKPI tersebut.
"Kalau kita cermati, hakim MK sepertinya tidak tertarik untuk menilai soal keabsahan SKPI Aries Sandi. Saya melihat hakim MK lebih tertarik untuk mengetahui ijazah itu ada atau memang tidak pernah ada," kata Johnny, kepada Helo Indonesia, melalaui sambungan telepon, Minggu (16/2/2025).
Menurutnya, hakim MK merasa bertanggungjawab untuk menyelamatkan demokrasi dari upaya-upaya orang yang ingin menjadi pemimpin masyarakat di suatu daerah dari cara curang dengan melanggar aturan yang berlaku.
"Iya, MK sebagai benteng terkahir demokrasi di Indonesia. Saya rasa hakim punya tanggungjawab moral, untuk menyelamatkan demokrasi dari upaya orang-orang yang tidak bertanggungjawab, untuk menjadi pemimpin di masyarakat dengan melanggar aturan dan menghalalkan segala cara," ujarnya.
Untuk itu lanjut Jonny, pada siang MK ke-4 yang akan digelar Senin (17/2/2025) mendatang, hakim telah memerintah termohon KPU Pesawaran untuk membawa berkas Pilkada 2010, kemudian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung untuk membawa berkas dan data peserta didik ujian persamaan tahun 1995, kemudian pihak terkait (Aries Sandi, red) membawa rapor SMA, ijazah SMP dan juga ijazah SD.
"Artinya, jelas hakim ingin menambahkan keyakinan apakah SKPI Aries Sandi ini ada atau tidak pernah ada. Karena jelas hakim memerintahkan kepada para pihak untuk membawa data dan berkas yang diperlukan sebagai penguat keyakinan hakim," kata dia.
Ia juga berharap hakim MK akan memutuskankan dengan hati nurani, independen berdasarkan bukti dan fakta persidangan juga atas nama keadilan.
"Kita semua berharap hakim akan adil dalam memutus sengketa Pilkada Pesawaran, apa pun keputusan MK itu lah yang terbaik bagi masyarakat Pesawaran. Dan wajib kita terima dengan lapang dada," pungkasnya. (Rama)