LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Siap-siap, ada bom waktu soal tanah 157 hektare di Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Kota Bandarlampung. Sudah banyak orang "gerot" yang diduga mencaplok bahkan mengerus bukit-bukit di kawasan ini.
Wacana kembali memguasai lahan tersebut mulai menggeliat dan sampai ke telinga Helo Indonesia, Sabtu (21/6/2025). Beberapa orang terkait lahan ini sedang siap-siap menyusun langkah.
Karena, lahan tersebut bukan tanah tak bertuan, ada pemiliknya. Yayasan Bhakti IMI Lampung (YBIL) yang pendiri dan pembinanya Tommy Soeharto telah membebaskan lahan tersebut sejak tahun 1996.
Dia menginginkan kawasan tersebut jadi pusat olahraga, termasuk trail. Izinnya ada, petanya ada, bahkan bukti-bukti ganti ruginya pun ada. YBIL melakukan pengosongan lahan tersebut melalui proses hukum.
Tak hanya memberikan ganti rugi, YBIL juga membantu penempatan kembali warga, kata Dwi Sugianto, penasehat hukum Kuncoro, koordinator Pengamanan Aset YBIL sejak dipimpin almarhum Rochata Ali.
Di kawasan jalan lama ke pemancar TVRI itu kini, kata Dwi Sugianto, tak pernah ada pelepasan hak atas lahan tersebut. Agaknya, mereka yang menguasai lahan saat ini kudu hati-hati. (HBM)
-