TUBABA LAMPUNG,HELOINDONESIA.COM---
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Lampung, mencatat empat partai politik (parpol) peserta pemilu terakhir tidak lagi menjalankan aktivitas kepengurusan maupun melakukan pemutakhiran data melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Ketua KPU Tubaba Midiyan, S.Sos., mengatakan temuan tersebut berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan hingga September 2026.
“Empat partai yang teridentifikasi tidak aktif adalah Partai Ummat, Partai Gelora, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Garuda,” kata Midiyan didampingi Kasubag Teknis Penyelenggara Pemilu dan Hukum, Amin, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (30/9/2026).
Menurut Midiyan, secara keseluruhan terdapat 18 parpol peserta pemilu terakhir yang tercatat di Kabupaten Tubaba. KPU masih melakukan pemantauan terhadap aktivitas serta pembaruan data parpol lainnya melalui SIPOL.
Ia menjelaskan, status tidak aktif tersebut terlihat dari tidak berjalannya struktur kepengurusan dan tidak adanya pemutakhiran data kepartaian setelah pemilu sebelumnya.
Salah satu contohnya Partai Ummat. KPU tidak lagi menemukan aktivitas kepengurusan maupun pembaruan data melalui SIPOL.
Kondisi itu, antara lain, dipengaruhi pengurus yang tidak lagi menjalankan tugas kepartaian dan sebagian berpindah ke partai lain.
“Beberapa pengurus di tingkat kabupaten sudah tidak menjalankan kepengurusan. Nomor kontak dan sekretariat juga ada yang tidak aktif sehingga menyulitkan koordinasi,” ujar Midiyan.
Menurut dia, terdapat sejumlah faktor yang membuat aktivitas empat parpol tersebut tidak lagi terpantau. Di antaranya masa kepengurusan berakhir, surat keputusan (SK) kepengurusan tidak diperpanjang, tidak ada pembaruan data SIPOL, pengurus mengundurkan diri atau berpindah partai, hingga struktur organisasi yang tidak lagi berjalan.
Padahal, pemutakhiran data melalui SIPOL mencakup sejumlah elemen penting, mulai dari kepengurusan tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan.
Data keterwakilan perempuan, keanggotaan, serta domisili kantor juga harus diperbarui sesuai ketentuan.
Pemutakhiran dilakukan secara berkala setiap tahun, yakni Semester I pada Januari-Juni dan Semester II pada Juli-Desember.
Midiyan menegaskan, pembentukan maupun perubahan struktur kepengurusan merupakan kewenangan internal masing-masing partai sesuai mekanisme organisasi dan kewenangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
Karena itu, KPU menunggu langkah dari masing-masing parpol untuk menyampaikan perubahan kepengurusan sekaligus memperbarui data melalui SIPOL.
“Kalau masih ada aktivitas organisasi di daerah, kami berharap partai politik secara berkala memperbarui data melalui SIPOL agar kondisi kepengurusannya dapat terus terpantau,” katanya.
Terkait Pemilu 2029, KPU Tubaba menyatakan kondisi empat parpol yang saat ini tidak aktif belum berdampak langsung terhadap tahapan pemilu.
Hingga September 2026, proses pendaftaran maupun verifikasi peserta Pemilu 2029 belum dimulai. Tahapan tersebut merupakan kewenangan KPU RI dan akan dilaksanakan berdasarkan jadwal nasional yang ditetapkan.
KPU Tubaba masih menunggu ketetapan resmi KPU RI mengenai tahapan selanjutnya, termasuk waktu pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta Pemilu 2029.
“Kita berharap seluruh parpol memperbarui data kepengurusan, keanggotaan, keterwakilan perempuan, serta domisili kantor secara berkala. Langkah tersebut penting agar data kepartaian yang dimiliki penyelenggara pemilu tetap sesuai dengan kondisi organisasi terkini,” pungkas Midiyan.
(Rohman)