Polres Kendal Amankan Pemuda yang Viral Acungkan Celurit

Rabu, 1 Oktober 2025 16:13
Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar saat konferensi pers kasus pemuda caungkan celurit panjang yang viral di medsos

KENDAL, HELOINDONESIA.COM - Pemuda yang viral acungkan celurit panjang kepada pengendara yang tengah melintasi jalan ditengah gerombolan pemuda yang diduga akan melakukan aksi tawuran mengaku kesal dan dalam keadaan terpengaruh minuman keras.

Dalam video tersebut, AF mengacungkan celurit panjang serta mengeluarkan kata kata kasar “Celeng kowe, asu kowe, mudun dapurmu (babi hutan kamu, anjing kamu, turun kamu)'' kepada korban yang diketahui berinisial MS.

Hal ini terungkap dalam Konferensi Pers di Aula Mapolres Kendal, Rabu 1 Oktober 2025 yang dipimpin oleh Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar.

Baca juga: PBSI Jateng Siap Gelar Kejurprov Bulutangkis 2025 di Purwokerto, Perebutkan Hadiah Rp 150,6 Juta

Kapolres menerangkan, pemuda berinisial AF (23) warga Kecamatan Patebon yang terekam oleh pengendara mobil yang menjadi korban pengancaman saat melintasi jalan di Damarsari Kecamatan Cepiring yang viral di media sosial berhasil diamankan jajaran Polres Kendal.

"Kami Polres Kendal setelah mengetahui kejadian viral tersebut langsung bergerak cepat bekerja teroganisir, antara Polsek Cepiring, Polsek Patebon dan di-back up oleh Kasat Reskrim dan Kasat Intel. Alhamdulillah dalam waktu 24 jam kami bisa menangkap dan mengamankan terduka pelaku yang viral di vidio," terang Kapolres Kendal.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu celurit panjang bergagang kayu, satu unit motor Honda Beat tanpa plat nomor, satu potong kaos putih, celana jeans, helm putih, sebuah bendera bertuliskan Teror 32 All Stars, serta rekaman video di flashdisk.

"Pelaku yang diamankan memang sudah sering melakukan kegiatan yang sangat meresahkan warga sekitar. Setelah penyelidikan berlangsung Polsek Cepiring menetapkan para pelaku ini sebagai tersangka," ungkapnya.

Ancaman 10 Tahun

Polisi menjerat AF dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 jo UU No. 1 Tahun 1961 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, serta Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman tambahan 1 tahun penjara.

Baca juga: Pesilat Jateng Berjaya di Kejuaraan Asia Junior, Pengprov IPSI Bilang Keren

Kapolres Kendal menegaskan, bahwa pihaknya akan menindak tegas dan tidak memberikan ruang bagi geng jalanan yang membawa senjata tajam sehingga mengancam keselamatan warga.

“Kami akan menindak tegas siapa pun yang mencoba meresahkan warga. Jangan coba bermain-main dengan hukum," tegasnya.

Ia juga meminta warga ikut berperan aktif melaporkan ke call center jika menemukan potensi kejahatan. Serta meminta para orang tua agar proaktif dalam mengawasi anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam kelompok geng yang justru menghancurkan masa depan mereka.

Sementara AF yang sehari-hari bekerja di Semarang tersebut mengaku ikut bergabung dalam aksi tawuran lantaran diajak oleh teman-temannya karena memenuhi tantangan dati gengster lain.

Ia menyebutkan, saat terekam kamera vidio tersebut dirinya mengacungkan celurit panjang lantaran kesal dengan pengendara mobil.

"Karena saya emosi dan juga terpengaruh miras. Saya diajak teman untuk tawuran. Senjatanya punya teman," ujarnya.(Anik)

Berita Terkini