BANDARLAMPUNG, HELOINDONESIA.COM — Tiga advokat mengirim surat kepada Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana. Mereka meminta agar izin site plan Perumahan Arana Residence dicabut karena diduga dibangun di atas sungai yang ditimbun serta mencaplok lahan milik klien mereka.
Ketiga advokat tersebut, yakni Muchzan Zain, David Sihombing, dan Ida Ayu Silviana, mengaku memiliki sejumlah bukti dugaan pelanggaran, berupa keterangan saksi, peta sertifikat, serta site plan perumahan yang berlokasi di Jalan Abdi Negara, Kelurahan Sukabumi, Kota Bandarlampung.
Mereka menegaskan pejabat yang menerbitkan izin harus bertanggung jawab sesuai Pasal 158 UU No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang melarang pemberian izin perumahan tidak sesuai dengan fungsi dan pemanfaatan ruang, termasuk alih fungsi sungai.
Dasar hukum lainnya adalah Pasal 75 ayat (1) PP RI No.38 Tahun 2011 tentang Sungai, yang menyatakan bekas sungai dikuasai negara dan tidak dapat dialihfungsikan, seperti dijadikan perumahan komersial atau diperjualbelikan, juncto Pasal 57 PP tersebut terkait mekanisme perizinan.
Menurut ketiga pengacara dari Kantor Hukum IDEAL (Indonesia Lawyers and Partners) yang mewakili klien mereka, Syafri Aung, dugaan tersebut merupakan pelanggaran Pasal 158 UU No.1 Tahun 2011.
Dalam pasal itu disebutkan, setiap pejabat yang dengan sengaja mengeluarkan izin perumahan dan/atau permukiman yang tidak sesuai fungsi dan pemanfaatan ruang dapat dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Selain itu, Pasal 141 UU yang sama juga menegaskan bahwa setiap pejabat dilarang mengeluarkan izin pembangunan rumah, perumahan, dan/atau permukiman yang tidak sesuai dengan fungsi dan pemanfaatan ruang.
Muchzan Zain mengatakan, selain dugaan penimbunan sungai, site plan Perumahan Arana Residence juga diduga mencaplok lahan milik kliennya seluas 831 m2 yang telah bersertifikat. Bahkan, lahan tersebut kini telah dipagari dan masuk ke dalam area perumahan.
“Klien kami tidak bisa lagi mengakses lahannya secara bebas karena sejak 2020 dipagari panel beton oleh pihak perumahan,” ujar Muchzan usai menyerahkan surat buat Wali Kota Eva kepada Kepala Dinas Perkim Bandarlampung, Muhaimin, Kamis (5/2/2026).
Baca juga: Arana Residence Diduga Timbun Sungai untuk Perumahan Mewah di Bandarlampung
Baca juga: Advokat Muchzan Zain Dkk Gugat 831 M² Lahan yang Dipagar Arana Residence
Menurut para pengacara, Syafri Aung memiliki dua sertifikat tanah, yakni:
1. Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 3087/SKB atas nama Syafri Aung seluas 462 meter persegi, sesuai Surat Ukur Nomor 269/Sukabumi/2013 tertanggal 28 Januari 2003.
2. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3088/SKN atas nama Syafri Aung seluas 368 meter persegi, sesuai Surat Ukur Nomor 269/Sukabumi/2013 tertanggal 26 September 2013.
Sementara itu, Johan yang mewakili Arana Residence dan mengaku sebagai kerabat pemilik perumahan membantah adanya penimbunan sungai. “Setahu saya, tidak ada penimbunan sungai di dalam area Perumahan Arana Residence,” katanya.
Pernyataan tersebut dikuatkan Ketua RT 3 setempat, Gunawan. Namun, menurutnya, sungai selebar sekitar lima meter itu merupakan siring. “Warga sudah setuju diluruskan. Kalau lahannya milik Arana Residence, apa yang salah?” ujarnya.
Johan juga menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan setempat (PS) yang dipimpin Hakim Al Parobi pada Jumat (23/1/2026), lahan yang disengketakan dinyatakan milik Perumahan Arana Residence. Bahkan, jalan umum di depan perumahan tersebut merupakan hibah dari pihaknya.
“Aneh, dulu juga pernah ada sengketa dan kami menang,” tegas Johan.
Menanggapi hal itu, Muchzan Zain menjelaskan bahwa perkara lama telah selesai dan gugatan saat ini tidak berkaitan dengan sengketa sebelumnya. Ia menunjukkan peta sertifikat lama yang tidak memasukkan lahan kliennya ke dalam area Perumahan Arana Residence.
“Begitu juga pada sertifikat yang diajukan Arana Residence ke BPN Kota Bandarlampung, petanya tidak mencantumkan lahan klien kami. Lalu kenapa sekarang tiba-tiba masuk dan dipagari beton?” ujarnya.
Terpisah, Kepala Dinas Perkim Muhaimin, mengatakan pihaknya menerbitkan izin perumahan berdasarkan dokumen perencanaan dan sertifikat yang diajukan. “Jika terjadi sengketa lahan, itu merupakan ranah BPN,” katanya.
(Hajim)