BANDARLAMPUNG, HELOINDONESIA.COM — Perumahan Arana Residence diduga tidak hanya mencaplok lahan seluas 831 meter persegi, tetapi juga melakukan penimbunan sungai dan rawa di Jalan Abdi Negara, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandarlampung. Kasus ini kini tengah berproses di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.
Dugaan tersebut diungkapkan tiga advokat dari Kantor Hukum Indonesia Lawyers and Partners, yakni Muchzan Zain, David Sihombing, dan Ida Ayu Silviana. Mereka menyebut penimbunan sungai dan rawa itu melanggar Pasal 75 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai.
Baca juga: Advokat Muchzan Zain Dkk Gugat 831 M² Lahan yang Dipagar Arana Residence
Selain itu, tindakan tersebut juga diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2025 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.
Berdasarkan peta dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 9241/SKB Tahun 1990, masih terdapat aliran sungai yang melingkar di dalam lahan perumahan seluas 12.540 meter persegi. Namun, fakta di lapangan menunjukkan sungai tersebut telah ditata dengan talut dan ditimbun sehingga alirannya menjadi lurus.

Warga setempat membenarkan keberadaan sungai tersebut. Menurut mereka, saat hujan deras, kawasan itu berfungsi seperti embung atau penampungan air. Bahkan, talut sempat roboh akibat derasnya arus sungai saat hujan lebat dan kemudian dibangun kembali oleh pihak Arana Residence.
Hal itu diakui Ketua RT 3 setempat, Gunawan. Namun, menurut versinya, sungai selebar sekitar lima meter tersebut hanyalah siring. “Warga sudah setuju sungainya diluruskan. Lagi pula, apa yang salah jika lahannya milik Arana Residence,” ujarnya.
Sementara itu, Johan yang mewakili Arana Residence dan mengaku masih kerabat pemilik perumahan membantah adanya penimbunan sungai. “Setahu saya, tidak ada penimbunan sungai di dalam area Perumahan Arana Residence,” katanya saat dikonfirmasi.

Saat ini, lahan yang diduga merupakan area timbunan sudah diratakan. Beberapa unit rumah bahkan telah dibangun hingga mendekati tepi sungai. “Apa yang dilakukan pihak perumahan tidak sesuai aturan hukum dan membahayakan lingkungan,” tegas Muchzan Zain, Rabu (5/2/2026).
Sementara itu, gugatan terkait lahan seluas 831 meter persegi yang diduga dicaplok Arana Residence masih terus bergulir di PN Tanjungkarang. Pada sidang ketujuh yang digelar Selasa (4/2/2026), jaksa menghadirkan saksi-saksi dari pihak penggugat. (Hajim)
