LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Diskominfo Kota Bandarlampung ketahuan mengelola publikasi tak profesional. Akibatnya, tugas yang diamanahkan Wali Kota Bandarlampung terhadap para pimpinan dinas ini malah menyebabkan "kebobolan" Rp89.625.900 dana TA 2025.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: 6/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.03/01/2026 tanggal 26 Januari 2026, ada tiga modus membobol dana APBD buat belanja jasa, iklan/reklame, film dan pemotretan:
1. Empat penyedia jasa publikasi bisa melenggang cair tanpa harus memberikan bukti dokumen pertanggungjawaban atas penyelesaian kontrak dengan total nilai Rp41,1 juta.
2. Lima penyedia bisa membobol APBD tanpa harus menunjukan pekerjaan dan lainnya melakukan duplikasi isi pemberitaan dari penyedia lainnya sebesar Rp42,1 juta.
3. Tiga penyedia bisa cair dengan hanya memberikan dokumen pertanggungjawaban namun tak sesuai spesifikasi kontrak sebesar Rp6,2 juta.
Padahal, Diskominfo Kota Bandarlampung telah membuat berita acara serah terima pekerjaan atas 100 konten yang telah dipenuhi dengan keterangan lengkap dan baik. Total dana yang telah dicairkan sebesar Rp1,98 miliar.
BPK RI menilai pengelolannya tidak sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Lalu, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.
Terakhir, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Keputusan Kepala LKPP tentang Penyelenggaraan e Katalog Elektroni.
Berdasarkan LHP Kepatuhan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung atas Pengelolaan Belanja Daerah Tahun 2025 pada Pemkot Bandarlampung Nomor 6/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.03/01/2026 tanggal 26 Januari 2026, pembayaran Periode 1 Januari s/d 31 Agustus 2025 telah dibayarkan Rp1,54 miliar.
Belanja ini merupakan kegiatan publikasi/advetorial untuk media online. Dimana menampilkan berita tentang pembangunan yang dilakukan Pemkot Bandarlampung.
Berdasarkan LHP Kepatuhan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung atas Pengelolaan Belanja Daerah Tahun 2025 pada Pemkot Bandarlampung, Nomor: 6/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.03/01/2026 tanggal 26 Januari 2026.
Dari hasil pemeriksaan dokumen pembayaran Periode 1 Januari s/d 31 Agustus 2025, diketahui telah dibayarkan hingga Rp1,54 miliar dan telah dibuatkan berita acara serah terima pekerjaan atas 100 konten yang telah dipenuhi dengan keterangan lengkap dan baik.
Hal tersebut disebabkan kepala Diskominfo kurang optimal dalam mengawasi dan mengendalikan pelaksana belanja iklan jasa reklame , film dan pemotretan pada satuan kerjanya. Kemudian PPK tidak memedomani ketentuan melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan.
Serta PPK dan PPTK tidak memedomani ketentuan melakukan verifikasi atas kebenaran atau keabsahan bukti pertanggungjawaban.
Atas permasalahan itu, Wali Kota Bandarlampung melalui Kepala Diskominfo sependapat dengan hasil pemeriksaan.
Oleh karena itu, BPK pun merekomendasikan Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana agar memerintahkan Kepala Diskominfo untuk menginstruksikan PPK dan PPTK supaya memedomani ketentuan dalam melakukan verifikasi atas kebenaran dan keabsahan bukti-bukti pertanggungjawaban.
BPK juga meminta proses kelebihan pembayaran atas belanja jasa, iklan/reklame, film dan pemotretan sebesar Rp89.625.900,00.
Meningkatkan pengawasan dan mengendalikan pelaksanaan Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film dan Pemotretan dengan optimal. BPK RI menginstruksikan PPK supaya memedomani ketentuan yang berlaku dalam melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan dan membuat BAST. (HBM).
