LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Berawal dari proyek pemerintah, perusahaan pemenangnya, PT Lihatwarna Sinergi Multimedia (LSM) "pecah kongsi". Para pemimpin perusahaan saling lapor aparat penegak hukum (APH).
Mantan dirut perusahaan Johan Syahril melaporkan dugaan pencatutan namanya ke Kejati Lampung pada awal tahun (6/1/2026). Pihak perusahaan melaporkan dugaan pemerasan Johan Syahril ke Polresta Bandarlampung pada Selasa (28/4/2026).
Namun, rilis kuasa hukum PT LSM, Riko Ernando, SH, Johan Syahril dilaporkan dalam posisinya sebagai ketua ormas Garuda Berwarna Nusantara (GBN) atas dugaan pemerasan perusahaan dengan modus penyetopan berita online terkait proyek yang diperoleh perusahaan.
Riko Ernando, SH melaporkan Johan Syahril atas dugaan pelanggaran Pasal 482 UU No 1 tahun 2023 tentang Pemerasan dengan STPL No.LP/B/693/IV/2026/SPKT/ POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG tanggal 28 April 2026.
Dijelaskan dalam rilis yang diterima Heloindonesia.com, pemberitaan yang narasumbernya Johan Syahril terkait tuduhan dugaan penyimpangan proyek yang sifatnya masih sumir atau belum pasti kebenarannya.
Melalui Mu (inisial), Johan Syahril diduga telah menakuti-nakuti agar Direktur PT LSM Rhoujan Pragista Aziz Putri memberikan sejumlah uang supaya komentar dan pernyataannya tidak berlanjut di salah satu media online.
Karena merasa tertekan, sang direktur memberikan uang senilai Rp20 juta yang dibungkus di dalam amplop coklat disaksikan Sf di salah satu hotel, Jl. Wolter Monginsidi, Telukbetung Utara, Kota Bandarlampung.
"Saat penyerahan uang terekam oleh CCTV hotel sehingga kami laporkan ke kepolisian agar dilakukan proses hukum sampai tuntas," ujar Riko Ernando, SH.
Dikonfirmasi, Johan Syahril mengatakan uang tersebut diberikan perusahaan atas jasanya membantu PT LSM terkait dugaan kasus pemasangan internet di Pemkab Lampung Selatan. Proyek tersebut sedang ditangan Kejari Lamsel, katanya.
Beberapa hari lalu, Riko Ernando, SH, telah mengatakan akan menggugat Johan Syahril ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang terkait berita yang disebarkan mantan dirut perusahaan tersebut.
"Kami sedang siapkan tim hukum buat mengugatan perbuatan melawan hukum (PMH) termasuk langkah-langkah hukum pelaporan Johan Syahril ke Polda Lampung terkait fitnah dan pencemaran nama baik," ujar Riko lewat rilis via whatsapp.
Menurut dia, justru, akibat mundurnya Johan Syahril dari dirut PT LSM, perusahaan mengalami kerugian material maupun imateril. "Para komisaris merasa dirugikan akibat ulahnya," tandasnya, Kamis (23/4/2026).
Riko yang tergabung dalam Kantor Advokat Wiliyus Prayietno and Associates akan meminta kepada majelis hakim sita eksekusi terhadap objek rumah yang saat ini ditempati oleh Johan Syahril dan sepeda motor sebagai pengganti kerugian materil komisaris PT LSM.
Rumah yang dimaksud berada di Jl. Amir Hamzah, GG Padewa, LK 1, RT 003, Kelurahan Gotong Royong, Tanjungkarang Pusat, Kota Bandarlampung dan sepeda motor Vino Nomor plat B-40XX-XXX.
Terkait proyek "Program CCTV 1000 Wajah" yang ditangani Dinas Kominfo Kota Bandarlampung, Riko menyatakan Johan Syahril sebagai dirutnya sesuai Akta Notaris No.1 tertanggal 10 Juni 2025.
Salah satu persyaratan pendaftaran lewat Inaproc LKPP adalah verifikasi wajah perwakilan perusahaan yang didaftarkan yang dalam hal ini diwakili Johan Syahril.
Verifikasi wajah ini juga untuk mengaktifkan pic tanda tangan digital pada sistem Inaproc. Dulu Inaproc itu namanya e-Katalog LKPP. "Jadi, semuanya sudah dilakukan sesuai prosedur," kata Riko.
Dia balik mempertanyakan dasar Johan menyatakan tidak tahu menahu mengenai proyek tersebut. Jejak digital wajah maupun tanda tangannya ada di Inaproc. "Pernyataan Johan adalah jelas fitnah," tegas Riko.
Sebelumnya, Johan Syahril membantah pernyataan pihak PTLSM bahwa dirinya yang mengerjakan dan menandatangani hingga pencairan proyek tersebut.
"Saya tidak pernah tanda tangan atas semua pekerjaan CCTV tersebut," katanya, Kamis (23/4/2026) pagi, menanggapi berita hak jawab Direktur PT LSM Rhoujan Pragista Aziz Putri sehari sebelumnya.
Dalam berita hak jawab yang diwakilkan dua advokatnya, Wiliyus Prayietno, SH, MH dan Riko Ernando, SH mengatakan Johan Syahril yang mengerjakan dan menandatangani proyek senilai sekitar Rp2,9 miliar pengadaan CCTV di Kota Bandarlampung.
Johan Syahril mengaku kaget begitu mengetahui perusahaan yang baru dibuatnya dua bulan memenangkan proyek prestisius Wali Kota Eva Dwiana. Dia kemudian memutuskan mundur dari perusahaan pada 12 September 2025.
Diungkapkannya, dia sempat mengatakan kepala kawan-kawannya, repoter, hanya ingin fokus ke medianya sebagai pimprus dan pimred perusahaan media online LSM.
Johan Syahril yang juga ketua umum PP Garuda Berwarna Nusantara (GBN) mengaku baru mengetahui perusahaannya "cair proyek" setelah diberi informasi mantan wartawan mediaonline yang dirikan PT LSM, Wandi Irawan bahwa proyek berjalan dan sudah cair.
Pelaksanaan proyeknya pada bulan Agustus 2025 dan perusahaan perseroan terbatasnya didirikan Johan Syahril sebagai direktur utama dkk berdasarkan AHU-0046654.AH.01.01.Tahun 2025 tanggal 11 Juni 2025.
Khawatir terjadi hal-hal yang tak dinginkan terkait pelaksanaan proyek tersebut, Johan Syahril melaporkan ke Kejati Lampung pada 6 Januari 2026 yang kemudian ditindaklanjuti Kejari Kota Bandarlampung. (HBM)