LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM----Berdasarkan surat dari kepala pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Bandarlampung, Nomor : 574/800.1.2.2/ Iv.06/2026 Tanggal 11 Maret 2026.
Kalak BPBD Kota Bandarlampung Idham Basyar Saputra mengatakan, memang sudah saatnya ada penambahan personil Badan Penanggulangan Bencana Daerah, untuk saat ini baru 125 personel dan akan ada penambahan 60 personel.
" Sesuai arahan Wali Kota Bandarlampung Eva Dwana,memberi kesempatan pada PPPK paruh waktu se- untuk mengikuti seleksi alih tugas namun dengan Syarat dan mengikuti aturan.
"Syarat menjadi bagian BPBD Kota Bandarlampung, Laki-laki sehat jasmani, masih muda umur antara 18 hingga 40 tahun, memiliki kemampuan mekanik kendaraan," terangnya.
" Termasuk surat keterangan bebas narkoba (SKBN) Atau surat keterangan hasil pemeriksaan narkotik dari Rumah Sakit A.dadi Tjokrodipo," tandasnya.( Hajim).