Gagal Curi Motor, Pria Asal Lampung Utara

Sabtu, 2 Mei 2026 14:16
Foto humas polres

LAMPUNG,HELOINDONESIA.COM----
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tulangbawang Barat, (Tubaba) Lampung, berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Peristiwa tersebut terjadi di Tiyuh (Desa) Kagungan Ratu, Kecamatan Tulangbawang Udik, (TBU), Kabupaten Tubaba, Jumat (1/5/2026).

Pelaku diketahui berinisial AR (37), warga Pungguk Lama, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara. Ia diamankan setelah mencoba mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban berinisial DMA (16), warga Tiyuh Gunung Katun Tanjungan.

Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, kami telah mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polres Tubaba,” ujar AKP Juherdi, Sabtu (2/5/2026).

Ia menjelaskan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 10.00 WIB saat korban memarkirkan sepeda motornya di halaman rumah temannya di Tiyuh Kagungan Ratu. Saat itu, korban melihat pelaku mencoba membawa kabur kendaraan miliknya.

Mengetahui hal tersebut, korban langsung berteriak meminta pertolongan. Teriakan itu didengar oleh warga sekitar dan teman korban yang kemudian berupaya menggagalkan aksi pelaku.

“Pelaku berhasil diamankan oleh warga setempat, lalu warga menghubungi pihak kepolisian,” jelasnya.

Mendapat laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tubaba langsung menuju lokasi kejadian. Petugas kemudian membawa pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

(Rohman)

Berita Terkini