JAKARTA,HELOINDONESIA.COM - Polisi membongkar 171 kasus kejahatan 3C, yakni Curat (Pencurian dengan Pemberatan, Curas (Pencurian dengan Kekerasan), dan Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor) dengan menyeret 103 tersangka ke meja peradilan.
"Kejahatan jalanan itu terjadi dalam kurun waktu operasi sepanjang pada periode 2026," kata Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam jumpa pers, pada Jumat (15/5/2026), di Jakarta,
Dia katakan, dalam 171 LP (laporan polisi), masing-masing berhasil diungkap sebanyak 86 perkara Curat, 10 perkara Curas, dan 75 perkara Curanmor.
"Di mana 13 di antaranya merupakan kasus yang sempat viral di Medsos (media sosial)," ujarnya.
Baca juga: Sepeda Motor Karyawan SPBU Berabasan Terbakar
Dari 103 orang tersangka, polisi menyita sebanyak 53 unit kendaraan roda dua, 4 (empat) unit kendaraan roda empat, 65 unit telepon genggam berbagai merek, 8 (delapan) bilah senjata tajam, serta 5 (lima) pucuk senjata api beserta 27 butir peluru.
Senada dengan hal tersebut, Dirreskrimum Polda Metro Jaya menegaskan kesiapan selama 24 jam, dengan menyiagakan dan menyebarkan anggota di titik-titik yang dinilai cukup rawan terjadi gangguan kejahatan jalanan.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 477 (Curat/Curanmor) dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Juga, Pasal 479 (Curas) dengan ancaman maksimal 9 tahun, serta Pasal 307 terkait kepemilikan senjata ilegal.