Penulis Majid Lintang
Wartawan Senior
PADA banyak negara demokratis, ada satu prinsip sederhana yang dijaga mati-matian: aparat bersenjata tidak boleh hadir sebagai kekuasaan liar. Ia harus datang dengan identitas jelas, prosedur jelas, dan akuntabilitas jelas. Ketika prinsip itu retak, yang lahir bukan ketertiban, melainkan ketakutan.
Peristiwa di Kampung Kirab, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Selasa (12/5/2026), mempertontonkan retakan yang semakin sering muncul dalam relasi antara aparat dan warga sipil. Tiga oknum anggota Polisi Militer Angkatan Darat datang berpakaian preman sekitar pukul tiga pagi.
Mereka memburu seorang oknum TNI yang diduga terlibat pengoplosan gas Elpiji. Tetapi yang justru diamankan adalah dua warga sipil. Di titik itulah, persoalan berubah dari operasi menjadi krisis legitimasi. Negara kehilangan wajah hukumnya. Yang tampak hanyalah kekuasaan fisik.
Sebab bagi warga kampung yang dibangunkan dini hari oleh orang-orang tak berseragam, bersenjata, lalu membawa warga tanpa penjelasan terang, situasinya nyaris tak berbeda dengan penculikan. Masalahnya bukan sekadar “salah paham”. Masalahnya adalah kultur kekuasaan.
Kita bisa memahami mengapa emosi massa meledak. Meski pengeroyokan tentu tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun moral, ledakan sosial seperti ini sering lahir dari rasa takut bercampur marah ketika warga merasa ruang hidup mereka dimasuki secara sewenang-wenang.
Dalam sistem hukum Indonesia, kewenangan Polisi Militer sesungguhnya terbatas pada penegakan disiplin dan hukum terhadap anggota militer. Yurisdiksi warga sipil berada pada kepolisian dan peradilan umum.
Karena itu, tindakan aparat militer berpakaian sipil yang melakukan pengamanan terhadap warga tanpa koordinasi terbuka dengan kepolisian akan selalu menimbulkan pertanyaan serius: atas dasar hukum apa tindakan itu dilakukan?
Di sinilah negara sering tergelincir pada wilayah abu-abu: operasi informal, aparat tanpa identitas, tindakan cepat atas nama keamanan, lalu publik diminta percaya begitu saja.
Padahal sejarah Indonesia penuh luka akibat praktik semacam ini. Publik belum lupa berbagai kasus salah tangkap, penembakan, hingga kekerasan aparat yang bermula dari operasi tanpa transparansi.
Dari tragedi penembakan warga oleh aparat di berbagai daerah konflik, kasus penghilangan paksa era Orde Baru, hingga rentetan bentrokan antara warga dan aparat dalam penggerebekan narkoba atau penertiban tambang ilegal—pola dasarnya sering sama: aparat hadir dengan logika kuasa, bukan logika pelayanan hukum.
Yang membuat situasi makin rumit adalah digunakannya pakaian preman. Dalam psikologi sosial, identitas visual aparat memiliki fungsi penting sebagai penanda legitimasi. Seragam bukan sekadar kain; ia adalah simbol pertanggungjawaban negara.
Ketika aparat memilih hadir tanpa identitas resmi, ruang kepercayaan publik runtuh. Warga tidak lagi melihat hukum bekerja. Mereka melihat ancaman datang. Kita pernah menyaksikan pola serupa dalam berbagai insiden “orang tak dikenal” yang belakangan ternyata aparat.
Dalam banyak demonstrasi, penangkapan oleh petugas berpakaian sipil kerap memicu kepanikan karena warga tidak tahu apakah mereka sedang berhadapan dengan penegak hukum atau kelompok kriminal.
Di negara hukum, prosedur bukan formalitas administratif. Ia adalah pagar moral agar kekuasaan tidak berubah menjadi intimidasi.
Karena itu, bila benar ada penembakan terhadap warga dalam insiden ini, maka perkara tersebut tidak bisa berhenti pada narasi “anggota diserang massa lalu membela diri. Negara wajib mengusut secara transparan: apakah penggunaan senjata api proporsional? Apakah ada ancaman yang memenuhi standar pembelaan terpaksa? Apakah prosedur pengamanan warga sipil dilakukan sah menurut hukum?
Pertanyaan-pertanyaan itu penting karena senjata api milik aparat bukan sekadar alat pertahanan; ia adalah mandat mematikan dari negara. Dan setiap peluru yang keluar harus bisa dipertanggungjawabkan secara etik maupun hukum.
Di sisi lain, masyarakat juga perlu diingatkan bahwa main hakim sendiri bukan solusi. Pengeroyokan massa hanya memperpanjang lingkaran kekerasan. Ketika warga mengganti hukum dengan amarah kolektif, kampung berubah menjadi arena balas dendam.
Tetapi negara juga tidak boleh malas membaca akar masalah. Massa tidak pernah meledak di ruang hampa. Kemarahan publik sering tumbuh dari akumulasi pengalaman buruk: rasa tidak dipercaya, rasa diperlakukan semena-mena, dan keyakinan bahwa aparat kerap kebal hukum.
Di situlah inti persoalan moralnya. Kekuasaan bersenjata menuntut disiplin etik yang jauh lebih tinggi dibanding warga biasa. Aparat tidak cukup hanya merasa benar. Mereka harus terlihat benar, bekerja benar, dan dapat diuji secara terbuka.
Sebab negara hukum bukan ditandai oleh banyaknya senjata, melainkan oleh kemampuan kekuasaan menahan diri. Dan ketika aparat masuk kampung dengan wajah preman pada dini hari, yang pertama kali terluka bukan hanya tubuh warga—tetapi juga kepercayaan publik terhadap hukum itu sendiri.***