LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM – Anak buah Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, terkesan “buang badan” terkait adanya laporan masyarakat mengenai dugaan penimbunan Sungai Way Garuntang untuk pembangunan Perumahan Arana Residence di Jalan Abdi Negara, Kelurahan Sukabumi, Kota Bandarlampung.
Informasi dugaan penimbunan tersebut pertama kali disampaikan secara lisan oleh Muchzan Zain dari Kantor Hukum IDEAL (Indonesia Lawyers and Partners) kepada Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Bandarlampung.

Site plan tahun 2020 dan peta sertifikat tahun 2090
Dalam penyampaiannya, Muchzan meminta agar Pemerintah Kota Bandarlampung mencabut izin dan site plan Perumahan Arana Residence yang konon milik keluarga Ambi dan menantunya yang juga pemilik Marley's Signature.
Pasalnya, sebagian lahan perumahan diduga berasal dari hasil penimbunan sungai serta embung alami yang selama ini berfungsi sebagai kantong air saat hujan deras.
Namun, alih-alih menindaklanjuti laporan tersebut, Disperkim berdalih bahwa urusan sungai bukan merupakan kewenangannya, melainkan menjadi ranah Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji–Sekampung.
Disperkim juga menyatakan bahwa izin perumahan dikeluarkan berdasarkan sertifikat tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Peta Way Garuntang dari BBWS
Tak berhenti di situ, Muchzan Zain bersama rekannya, David Sihombing, kemudian mengirimkan surat resmi kepada Wali Kota Bandarlampung c.q. Disperkim pada 5 Februari 2026.
Menindaklanjuti surat tersebut, Disperkim menindaklanjutinya dengan mengadakan pertemuan pihak-pihak terkait yang digelar di ruang raoatnya pada Kamis (26/2/2026).
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Muchzan Zain, David Sihombing, penasihat hukum Perumahan Arana Residence, ketua RT, lurah, camat setempat, serta pihak Disperkim selaku tuan rumah sekaligus pimpinan rapat.
Dalam pertemuan itu, Disperkim kembali menegaskan bahwa persoalan sungai bukan kewenangannya dan izin pembangunan dan site plan diterbitkan berdasarkan dokumen kepemilikan lahan dari BPN.
Perdebatan pun tak terhindarkan, terutama mengenai status aliran air tersebut—apakah sungai atau bukan.Saat ditunjukkan foto aliran sungai, pihak Disperkim justru bersikap apriori dengan menyatakan belum tentu itu sungai.

Mereka mengaku tidak mengetahui apakah aliran tersebut merupakan anak sungai atau sekadar saluran drainase. Bahkan, disebutkan bahwa lubang kecil jika difoto dari jarak dekat dapat terlihat besar.
Disperkim juga menyatakan bahwa dugaan penimbunan dan pelurusan aliran air dianggap sah karena berdasarkan pengajuan tertulis dari masyarakat setempat.Alhasil, pertemuan tersebut kembali tidak menghasilkan apa-apa.
Sementara itu, pihak Balai Besar Wilayah Sungai menyatakan bahwa aliran tersebut merupakan Sungai Way Garuntang dan tidak dapat ditimbun hanya berdasarkan surat permohonan masyarakat. Penimbunan sungai memiliki aturan hukum tersendiri beserta sanksinya.
Baca juga: Balai Besar Pastikan Sungai yang Diduga Ditimbun Arana Residence adalah Way Garuntang
Baca juga: Arana Residence Diduga Timbun Sungai untuk Perumahan Mewah di Bandarlampung
Dokumen foto satelit yang ditunjukkan menunjukkan bahwa sungai tersebut sebelumnya berkelok dan menjadi batas kepemilikan lahan Perumahan Arana Residence, sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 9241 Tahun 1990.
Namun, kondisi di lapangan saat ini menunjukkan aliran sungai telah diluruskan dan tidak lagi berbelok. Terlihat jelas adanya dugaan penimbunan dibandingkan site plan Arana Residance tahun 2020.
Diduga telah terjadi penimbunan hingga setinggi kurang lebih lima meter, termasuk pada area embung alami atau rawa-rawa yang sebelumnya menjadi cekungan penampungan air saat hujan deras, sebagaimana diakui warga setempat.
Atas dugaan tersebut, Muchzan Zain dan David Sihombing telah melaporkan kasus ini ke Polda Lampung. Mereka juga berencana mengadukan persoalan ini ke DPRD Kota Bandar Lampung.
Sebelumnya, perwakilan Perumahan Arana Residence bernama Johan pernah menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah menimbun sungai. Senada, Ketua RT 3 setempat, Gunawan, menyebut aliran tersebut bukan sungai, melainkan siring.
Bahkan, penasihat hukum pihak perumahan dalam pertemuan sempat menyebut anggapan adanya sungai sebagai “halusinasi”. (HBM)
