LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM — Hilangnya antrean para "pengecor" BBM subsidi hanya dua bulan saja setelah penggerebekan gudang BBM ilegal oleh Polda Lampung. Kini, antrean kembali mengular dan para pemainnya nyaris itu-itu saja dengan modus dan kendaraan yang sama.
Mereka kembali mengepung sejumlah SPBU untuk menyedot BBM subsidi. Tak pernah adanya razia dari aparat kepolisian, kesempatan emas bagi mereka untuk kembali bermain solar. Kasus penggerebekan gudang penampungan BBM ilegal mungkin dinilai sudah "dingin".
Heloindonesia.com sepekan ini kembali memantau sejumlah SPBU yang kembali melayani antrean "mobil-mobil siluman" yang menyedot solar dari sejumlah SPBU. Ketika tak ada pelangsir selama dua bulan ini tak ada antrean di SPBU. Warga normal mengisi solar.
Di Kabupaten Lampung Tengah, Sabtu (20/6/2026), pukul 08.30 WIB, warga menggeruduk SPBU di Kampung Bumikencana, Kecamatan Seputih Agung. Mereka protes karena SPBU memprioritasnya penimbun solar yang bebas ngecor pakai dirigen.
Di Kota Bandarlampung, Dishub Kota Bandarlampung sampai turun tangan mengurai kemacetan akibat antrean solar di SPBU Garuntang, Kamis.(25/6/2026). Antrean yang sering terjadi di SPBU tersebut telah mengganggu pengguna jalan lainnya.
Pantauan Heloindonesia.com di SPBU, Senin (29/6/2026), sebagian kendaraan terpantau yang memang rutin antrean solar di SPBU 24.351.31 Langkapura, mobil-mobil tersebut beberapa kali ngecor dengan gonta-ganti plat kendaraan bagian depan.
Plat belakang tetap bahkan ada yang tanpa plat. Plat-plat kendaraan yang diduga melangsir BBM subsidj antara lain mobil Pajero warna hitam yang plat depannya BE-1036-CR dan plat belakangnya BE-1749-AK.
Mobil-mobil tanpa plat belakang Colt Diesel Box kabin warna kuning plat F-1086-HK, F-1086-HK, A-8123-KR, BG-8130-NY. Lainnya BE-17xx-AK, BE-10xx-CR, BG-81xx-NY, A-8123-KR, dll. Mobil yang dipakai mobil boks Cold Diesel, Pajero, L300 box tanpa merk, Isuzu ELF boks, Isuzu Panther.
RAZIA GUDANG BBM ILEGAL
Kota Bandarlampung "bersih" dari antrean solar subsidi di SPBU sejak Sabtu (4/4/2026) setelah Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, SIK, MH menggulung tiga lokasi penimbunan solar solar di Kabupaten Pesawaran, Kamis (9/4/2026).
Dari ketika lokasi gudang penyelewengan subsidi BBM, Polda Lampung mengamankan 32 orang, liter BBM, 10 truk modifikasi 203.000 liter solar, puluhan mesin alkon, dan ratusan tandon minyak berkapasitas puluhan liter. Kerugian negara diperkirakan Rp1,38 miliar.
TAK ADA ANTREAN
Para pengendara sangat senang hampir sepekan setelah penyegelan gudang penampungan BBM ilegal tak ada razia. Tak ada antrean solar di SPBU. Terbukti, jika tak ada mobil-mobil yang melansir solar subsidi tak ada antrean apalagi sampai mengular hingga ke tepi jalan umum.
Sebelumnya, tiga SPBU selalu antre kendaraan yang hendak mengisi solar subsidi hingga mengular ke jalan. Ketiga SPBU di Kecamatan Langkapura, Tanjungkarang Barat dekat Taman Lembah Hijau, dan Rajabasa. Kendaraan yang antre sebagian besar bolak-balik itu-itu saja ngisi solar.
Praktik ini bukan hal baru. Pada akhir 2025, sebuah Mitsubishi Pajero tertangkap warga di kawasan Labuhanratu karena diduga melansir solar menggunakan tangki modifikasi.
Kasus itu terungkap setelah solar yang menetes dari kendaraan membuat jalan licin dan menyebabkan pengendara ojek online terjatuh.
Sebelumnya, warga bahkan menggerebek truk yang diduga menimbun hampir 2.000 liter solar subsidi hasil pengecoran dari SPBU. Meski beberapa kasus sempat terungkap, keberlanjutan penanganannya belum jelas. Sementara itu, praktik pelansiran diduga masih terus berlangsung secara terbuka.
PELANGGARAN
Jika terbukti, pelaku dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Pelaku juga berpotensi dijerat UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Minimnya pengawasan serta dugaan pembiaran di lapangan menjadi celah yang terus dimanfaatkan. Tanpa penindakan tegas dan konsisten, praktik ini berpotensi merugikan negara dan masyarakat secara berkelanjutan. (Roosyid)