LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -Pengadilan Tinggi Tanjungkarang memperberat hukuman terhadap ketiga terdakwa korupsi dari tuntutan Jaksa: dua 12 tahun eks dirut, 10 tahun eks irektur operasional, dan 6 tahun penjara eks komisaris PT Lampung Energi Berjaya (LEB) pada sidang online selama 1 jam 37 menit pada Rabu (29/7/2026).
Mereka terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan dana participating interest (PI) 10% PHE-OSES BUMD PT LEB Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK SES) senilai US$17.286.000 atau setara dengan Rp271,5 miliar pada perusahaan milik Pemprov Lampung itu.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang mempertimbangkan kesengajaan penuh para terdakwa atau dolus directus: Mantan Direktur Utama M. Hermawan Eriadi bin Nurdin, Mantan Direktur Operasional Budi Kurniawan bin Muhammad Yusuf, dan Mantan Komisaris Heri Wardoyo bin Alm Moetolin Hadiprayitno,
Dolus directus adalah bentuk kesengajaan atau niat jahat dalam hukum pidana di mana pelaku secara langsung menghendaki, bertujuan pasti, dan mengarahkan perbuatannya untuk mencapai suatu akibat hukum tertentu yang dilarang oleh undang-undang
Menurut majelis Hakim, motif para terdakwa memperkaya diri dengan menetapkan tantiem dan remunerasi yang tidak sesuai kinerja nyata perusahaan. Menurut hakim, sikap batin para tersangka sifatnya aktif dan dominan.
1. M. Hermawan Eriadi bin Nurdin, mantan direktur utama (dirut) dari tuntutan 9 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidair 1 tahun, serta kewajiban uang pengganti kerugian negara Rp3, 72 miliar atau ditambah 2,6 kurungan penjara.
2. Budi Kurniawan bin Muhammad Yusuf, mantan direktur operasional, dari tuntutan 10 tahun penjadi 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar (subsidair 180 hari kurungan), serta uang pengganti Rp3,31 miliar. Budi adik ipar Mantan Gubernur Arinal Djunaidi yang juga masih ditahan menunggu proses sidang kasus yang sama.
3. Heri Wardoyo bin Alm Moetolin Hadiprayitno, mantan komisaris/eks wakil bupati Tulangbawang dari tuntutan 4 tahun penjara menjadi 6 tahun penjara, denda Rp500 juta subsidair 180 hari kurungan, serta kewajiban uang pengganti senilai Rp1,8 miliar atau ditambah 1,6 tahun penjara.
Majelis hakim PN Tanjungkarang yang dipimpin Firman Khadafi Tjindarbumi kemudian memutuskan:
1. M. Hermawan Eriadi divonis tujuh 7 penjara, denda Rp400 juta, dan kewajiban mengembalikan kerugian negara Rp2.616.838.760.
2. Budi Kurniawan divonis 7 tahun penjara, denda Rp400 juta, dan uang pengganti Rp2.251.471.008. Budi Kurniawan adik ipar Mantan Gubernur Arinal Djunaidi.
3. Heri Wardoyo divonis 3 tahun, denda Rp400 juta, dengan mengganti kerugian negara sebesar Rp1.657.687.132. (HBM)