Rumah Advokasi Rakyat Desak Kejati Copot Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan

Kamis, 6 Agustus 2026 11:51
Copot Kajari Bangkalan Liputan

HELOINDONESIA.COM -Rumah Advokasi Rakyat menyampaikan protes terbuka terhadap kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan dalam penanganan sejumlah kasus dugaan korupsi di Kabupaten Bangkalan.

Pendiri Rumah Advokasi Rakyat, Mathur Husyairi, menilai penanganan perkara korupsi berjalan lamban dan belum menunjukkan perkembangan signifikan hingga tahap penuntutan.

“Ini adalah bentuk protes kami terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan yang menangani kasus korupsi secara lamban. Bahkan cenderung melindungi para tersangka dugaan korupsi,” kata Mathur dalam keterangannya kepada wartawan.

Ia menyebut ada beberapa perkara yang menjadi perhatian pihaknya, di antaranya dugaan hilangnya dana ganti rugi pembebasan lahan akses Jembatan Suramadu menuju Pelabuhan Socah senilai Rp34 miliar, dugaan korupsi di BUMD sebesar Rp2,8 miliar, serta dugaan penyimpangan dana desa di Desa Pendeng Laok, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan.

Menurut Mathur, kasus dana desa tersebut berkaitan dengan kerugian sekitar Rp310 juta dalam rentang tahun 2019 hingga 2024. Ia menyoroti adanya rekomendasi pengembalian kerugian negara, namun pengembalian dilakukan terlambat dan dikhawatirkan menjadi alasan untuk menghentikan penanganan perkara.

“Kasus ini cenderung mau ditutup karena sudah dikembalikan. Jadi upaya-upaya untuk menyelamatkan para koruptor ini sangat kentara,” ujarnya, 6 Agustus 2026, di Kejati Jatim.

Rumah Advokasi Rakyat meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, khususnya bidang pidana khusus dan intelijen, melakukan evaluasi dan monitoring terhadap kinerja Kejari Bangkalan.

Mathur mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini mengawal delapan kasus dugaan korupsi yang masih berproses di Bangkalan. Namun, menurutnya, seluruh perkara tersebut belum ada yang sampai pada tahap penuntutan.

“Yang sementara kami kawal ada delapan kasus, tetapi semuanya belum sampai ke tahap penuntutannya,” katanya.

Ia juga menyoroti alasan keterlambatan penanganan perkara yang disebut terkait keterbatasan anggaran untuk audit investigatif oleh BPKP. Menurutnya, terdapat surat resmi yang menyebut kebutuhan biaya audit sekitar Rp30 juta dan hingga kini belum terpenuhi.

“Bagi kami ini jalan di tempat. Terlalu lama. Kejaksaan mengaku tidak punya dana untuk membiayai pemeriksaan oleh BPKP sehingga berlarut-larut,” ujar Mathur.

Dalam aksinya, Rumah Advokasi Rakyat menyampaikan tuntutan tegas kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur agar mengevaluasi bahkan mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan.

“Kami minta kepada Pak Kejati, copot saja Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan itu,” tegasnya.

Mathur menegaskan, aksi tersebut merupakan bentuk kontrol publik terhadap penegakan hukum dan upaya mendorong percepatan penanganan perkara korupsi di Kabupaten Bangkalan.***(AdiG)

Berita Terkini

Hibah Menjadi Gibah

Opini • 16 jam 30 menit lalu