LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung ketahuan "tilep" anggaran bahan bakar minyak (BBM) senilai Rp65.881.389 pada Tahun Anggaran 2025.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta DLH Tubaba mengembalikan uang negara yang "ditilep" ke kas daerah. Menurut Kepala DLH Tubaba, Iwan Setiawan, uang tersebut telah dikembalikan pada akhir Juli 2026.
“Ya memang benar ada temuan BPK. Tapi informasi yang saya tahu uang itu sudah dikembalikan akhir Juli 2026,” kata Iwan saat dikonfirmasi media, Rabu (26/08/2026).
Meski demikian, pengembalian uang tersebut masih menyisakan pertanyaan mengenai mekanisme pengembalian, pihak yang bertanggung jawab, serta sumber dana yang digunakan untuk menyelesaikan kelebihan pembayaran tersebut.
Iwan menjelaskan, proses pengembalian menjadi tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menangani kegiatan terkait.
“Terkait pengembalian itu yang bertanggung jawab ya PPK-nya, dalam hal ini Bu Made, karena yang menjadi temuan itu di bidang Bu Made,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai sumber dana yang digunakan untuk mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut, Iwan mengaku tidak mengetahuinya.
“Soal dari mana dana untuk mengembalikan temuan BPK saya tidak tahu, karena Bu Made yang bertanggung jawab,” ungkapnya.
Temuan tersebut sekaligus menyoroti pentingnya pengawasan terhadap belanja BBM sejak tahap perencanaan, penggunaan hingga pertanggungjawaban.
Kelebihan pembayaran yang baru terungkap melalui pemeriksaan menunjukkan perlunya penguatan sistem pengendalian internal agar penggunaan anggaran daerah dapat dipastikan sesuai kebutuhan dan dokumen pendukung.
Pengembalian uang ke Kas Daerah memang menjadi bagian penting dari tindak lanjut temuan BPK. Namun, penyelesaian persoalan tidak semestinya berhenti pada pengembalian nilai kelebihan pembayaran.
Mekanisme pengembalian, sumber dana, serta pertanggungjawaban pejabat terkait tetap perlu dipastikan sesuai ketentuan agar proses tindak lanjut berlangsung transparan dan akuntabel.
DLH Tubaba juga perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan BBM, terutama menyangkut pencatatan, bukti penggunaan, verifikasi pembayaran, dan pengawasan pejabat yang bertanggung jawab.
Dengan demikian, temuan BPK sebesar Rp65,88 juta tersebut bukan hanya persoalan apakah uang telah dikembalikan, tetapi juga bagaimana kelebihan pembayaran dapat terjadi dan langkah apa yang dilakukan untuk mencegah persoalan serupa kembali terjadi.(Rohman)
--