Tak Mau Menyerah Ditolak Hakim,, Roy Suryo Kembali Ajukan Praped ke-5 ke Pengadilan

Rabu, 26 Agustus 2026 13:06
Hakim menolak Praped yang ke-4 Roy Suryo di PN Jaksel. heloindonesia

JAKARTA,HELOINDONESIA.COM -  Hakim  tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menolak permohonan praperadilan ke-4, yang diajukan Roy Suryo (RS). Tak mau menyerah, tersangka pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, mengajukan lagi Praped yang ke-5 ke pengadilan.

"Polisi menghormati putusan hakim sebagai bagian dari proses hukum yang berlaku," kata Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede kepada wartawan, pada Rabu (26/8/2026) di Jakarta.

Dia katakan, Polda Metro Jaya menghormati putusan hakim yang menolak seluruh permohonan praperadilan Roy Suryo. Pihaknya akan tetap mengikuti setiap proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai permohonan praperadilan tidak lagi relevan setelah perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan. Hakim juga mempertimbangkan bahwa pengujian terhadap alat bukti dapat dilakukan secara lebih komprehensif dalam persidangan perkara pokok.

Sementara itu, RS telah kembali mendaftarkan permohonan praperadilan kelima di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Polda Metro Jaya menyatakan tetap menghormati hak setiap pihak untuk menempuh mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kombes Abrianto Pardede mengatakan, Polda Metro Jaya akan mempelajari materi permohonan tersebut dan menyiapkan langkah hukum setelah menerima panggilan resmi dari pengadilan. Polda Metro Jaya juga siap mengikuti proses tersebut secara profesional dengan tetap menghormati independensi pengadilan dalam memeriksa dan memutus perkara.

Berita Terkini