Polresta Bandarlampung Tindak Lanjut Kekerasan Terhadap Wartawan di UIN RIL

Kamis, 27 Agustus 2026 12:08
Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar HELO LAMPUNG

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM --- Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar memastikan pengusutan secara transparan dan profesional dugaan pemukulan oleh pengawas Proyek Gapura UIN Raden Intan Lampung. 

Menurut Herbin, kepolisian segera memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut untuk dimintai keterangan. Sejumlah saksi yang mengetahui kejadian juga akan diperiksa untuk mengungkap duduk perkara secara utuh.

Baca juga: Dua Jurnalis Alami Kekerasan Saat Liputan Proyek Gerbang Utama UIN RIL

"Adanya dugaan pemukulan oleh oknum pengawas di lapangan proyek gapura UIN Lampung yang menghambat kerja rekan-rekan jurnalis, ini menjadi bahan kami untuk penyelidikan lebih lanjut," ujar Herbin, Rabu (26/8/2026).

Herbin menegaskan, dugaan tindakan yang menghalangi kerja jurnalistik merupakan persoalan serius karena tugas wartawan memiliki perlindungan hukum melalui Undang-Undang Pers.

Ia meminta seluruh pihak menghormati proses penyelidikan yang sedang berjalan dan tidak menarik kesimpulan sebelum kepolisian menyelesaikan pemeriksaan serta memperoleh bukti yang cukup.

"Kami mendukung kerja jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang. Laporan yang telah dibuat akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," katanya.

Herbin juga menyatakan keterbukaan kepolisian terhadap kalangan pers. Ia mengajak organisasi dan elemen jurnalis bersama-sama mengawal proses hukum tersebut agar berjalan transparan dan tuntas.

"Laporan ini bersama-sama kita kawal proses ini sampai tuntas," tegasnya. 

Kasus tersebut kini bergulir di meja kepolisian. Bagi insan pers, persoalannya bukan sekadar dugaan kekerasan terhadap dua wartawan, tetapi juga menyangkut ruang kerja jurnalistik di lapangan—apakah wartawan dapat menjalankan tugasnya tanpa intimidasi, apalagi kekerasan.

Namun, pada saat yang sama, proses hukum tetap harus berjalan berdasarkan bukti dan pemeriksaan yang objektif. Karena itu, penyelidikan Polresta Bandarlampung menjadi penting untuk mengurai siapa melakukan apa, dalam situasi seperti apa, serta apakah benar telah terjadi tindak kekerasan dan penghalangan terhadap kerja jurnalistik. (Hajim)

Berita Terkini