Polisi Menetapkan 45 Tersangka dalam Unras di Parlemen, Sebagiannya Remaja Putus Sekolah

Jumat, 28 Agustus 2026 20:16
Polisi menahan 45 orang pelaku Unras di Gedung DPR/MPR RI, sebagiannya remaja putus sekolah. heloindonesia

JAKARTA,HELOINDONESIA.COM -  ​Dari 322 orang yang diamankan, diduga terlibat dalam kerusuhan dan perusakan fasilitas umum pasca Unras (unjuk rasa) di depan Gedung DPR/MPR RI, Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak 45 orang sebagai tersangka yang sebagiannya remaja putus sekolah.

"Dari hasil pemeriksaan dan proses penyidikan, pihak kepolisian memetakan para pelaku ke dalam 6 (enam) klaster peran," kata ​Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin dalam jumpa pers, pada Jumat (28/8/2026) di Jakarta.

Dia katakan, berdasarkan alat bukti dan saksi dalam proses penyidikan, saat ini pihaknya telah menetapkan 45 orang sebagai tersangka perusakan dan penganiayaan, serta 3 (tiga) lainnya sebagai tersangka penyalahgunaan senjata tajam.

​Dia merinci klaster pertama merupakan kelompok anak di bawah umur (di bawah 18 tahun) sebanyak 153 orang yang telah diserahkan ke Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA dan TPPO) Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk pendalaman lanjutan.

"​Kelompok anak tersebut terdiri atas 25 anak putus sekolah, dua anak berusia 12 tahun, satu anak berusia 13 tahun, tiga anak berusia 14 tahun, 23 anak berusia 15 tahun, 47 anak berusia 16 tahun, 64 anak berusia 17 tahun, dan 10 orang berusia 18 tahun, dengan tiga orang di antaranya berjenis kelamin perempuan," ujar Iman

Baca juga: Mobil Ludes Terbakar Setelah Ngecor Pertalite Puluhan Derigen di Jalintim, Lamteng

Klaster kedua meliputi 91 orang dewasa yang masuk dalam kategori perusuh biasa. Sementara itu, klaster ketiga terdiri dari 71 orang yang diduga melakukan perusakan fasilitas umum dan penganiayaan pascaunjuk rasa, dengan 45 orang di antaranya telah berstatus tersangka.

​Selanjutnya, klaster keempat mencakup tiga orang yang kedapatan membawa senjata tajam saat kerusuhan dan seluruhnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

​Selain keempat kelompok tersebut, penyidik mendapati fakta hukum adanya klaster kelima yang berperan sebagai penggerak serta penyandang dana, serta klaster keenam yang bertugas merekrut massa untuk menciptakan kerusuhan.

​"Penyidik juga sedang mendalami pihak-pihak yang menggunakan, memanfaatkan, atau mengeksploitasi anak-anak untuk kegiatan melawan hukum. Hal ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak," ucap Iman.

​Modus operandi yang dilakukan para tersangka, antara lain perusakan fasilitas umum, penganiayaan terhadap orang maupun barang, melakukan kekerasan secara berkelompok di muka umum, menimbulkan kekacauan, serta membawa senjata tajam.


Berita Terkini