LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Gabungan Pengusaha Konstruksi Indonesia (Gapeksindo) Provinsi Lampung akan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa potensi kerugian negara atas proyek rigid beton di Jalan Pangeran Tirtayasa dan revitalisasi trotoar di Jalan Sultan Agung, Kota Bandarlampung.
Jika BPK menemukan adanya indikasi pelanggaran atau penyimpangan, Gapeksindo Provinsi Lampung akan meneruskannya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati), kata Ketua Gapeksindo Lampung, Doni Barata, kepada Heloindonesia.com, Senin (31/8/2026).
"Langkah pertama, dalam waktu dekat, kami akan meminta BPK memeriksa agar kemungkinan temuannya segera diteruskan ke kejaksaan atau kepolisian," tambahnya.
Doni Barata
Baca juga: Gapeksindo Lampung: Ada Dugaan Penyimpangan Revitalisasi Trotoar Wayhalim dan Rigid Beton Tirtayasa
Hasil investigasi mereka, ada dugaan pengurangan volume dan spesifikasi proyek. "Gapeksindo akan melakukan koordinasi dengan BPK agar kedua pekerjaan ini diperiksa volume dan spesifikasinyas” kata Ketua Gapeksindo Lampung, Doni Barata.
Alasan dia, pembangunan kedua proyek menggunakan uang rakyat. Proyek peningkatan Jalan Pangeran Sultan Tirtayasa sepanjang 5 kilometer bernilai Rp35,518 miliar dari pinjaman SMI yang dikerjakan PT Bentang Kharima Karya dengan konsultan CV Raja Artha.
Demikian pula proyek revitalisasi trotoar bernilai Rp21,77 miliar yang dikerjakan PT Asmi Hidayat dengan konsultan CV Tri Paica Artha. Pekerjaan membentang sekitar 3.000 meter, dari kawasan PKOR Wayhalim hingga Jalan Sultan Agung di sekitar Fave Hotel.
Dari laporan tim yang diterjunkan untuk memeriksa kedua proyek, Gapeksindo menemukan adanya indikasi pengurangan volume dan spesifikasi. Doni Barata meminta Pemkot Bandarlampung terutama Dinas PU untuk memperketat pengawasan agar kualitas pekerjaan sesuai spesifikasi, anggaran, serta standar keselamatan konstruksi.
“Bagaimanapun juga, ini merupakan pekerjaan yang menggunakan uang masyarakat Bandarlampung. Jadi kualitas pekerjaan harus benar-benar sesuai dengan spesifikasi dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Doni. (Hajim)