✕

Pengurus KONI Lampung Dilaporkan Pelecehan oleh Pelatih Renang Malah Terancam Lengser

Sabtu, 24 Oktober 2026 15:17
Ilustrasi AI/Helo -

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- KONI Lampung sedikit tercoreng kabar buruk atas munculnya laporan dugaan pelecehan yang dilakukan seorang pengurus inisial AA terhadap pelatih renang berusia 24 tahun. Namun, isu yang berkembang sang pelatih yang terancam "terlempar" dari posisinya.

Sang pelatih renang tersebut melaporkan AA ke Polresta Bandarlampung dengan bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor LP/B/1754/IX/2026/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG tertanggal 11 September 2026, pukul 18.09 WIB.

Namun, desas-desus yang berkembang kemudian malah ada yang hendak men-take down sang pelatih renang oleh bagian bimbingan prestasi (binpres). Sekum KONI Lampung Ferdinand, ST, MT belum merespon konfirmasi Heloindonesia.com.

Dalam laporannya, sang pelantih mengaku dua kali dilecehkan AA. Kejadian pertama dugaan pelecehan tersebutu usai dirinya melatih renang di Lampung Walk, September 2025. AA, katanya, merangkul pinggang, menyentuh bokongnya saat kolam renang sepi.

Kejadian kedua di salah satu ruangan kantor KONI Lampung, PKOR Wayhalim, Selasa (30/6/2026), pukul 20.00 WIB. Keduanya bertemu semula membahas posisi koordinator kolam renang di kawasan Pramuka dan terkait komunikasi dengan orangtua para murid rena ng.

Namun, pembicaraan tersebut, menurut laporan bunga, berubah jadi "tekanan" saat terlapor berulang kali berusaha merangkul pundaknya, menarik tangannya, serta meminta agar kepalanya diletakkan di pangkuan korban.

Bunga menyatakan telah menolak dan berpindah tempat duduk. Sang pelatih kemudian menghindar dengan duduk menjauh meski terlapot mendesak agar dirinya kembali duduk berdekatan di sofa yang sama.

Pada aksinya yang pertama, dalam laporan, sang pelatih sudah menarik tangannya dari sentuhan ke tubuhnya sambil memberikan teguran. Sang pelatih hanya meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

Sang pelatih melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana kekerasan seksual. Pasal tersebut mengatur tindak pidana pelecehan seksual fisik yang merendahkan harkat dan martabat. Sanksinya pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda hingga Rp50.000.000,00. (HBM)

Berita Terkini