Polisi Membagi 3 Kluster, dalam Penanganan Kerusuhan di Gedung DPR/MPR

Sabtu, 12 September 2026 21:20
Polisi membagi 3 kluster dalam menangani pelaku kerusuhan di DPR heloindonesia

JAKARTA,HELOINDONESIA.COM - Polda Metro Jaya mengungkap tiga klaster pendanaan dan penggerakan massa dalam penyidikan kerusuhan yang terjadi di Jakarta pada 27 Agustus 2026 lalu. Selain itu, penyidik juga menangkap 3 (tiga) orang pelaku yang menyebabkan tewasnya pedagang cermin Bambang Setiawan (59), masing-masing berinisial FP (23), DS (33), dan DDS (29).

"Pada klaster pertama, tersangka kerusuhan mendapatkan pendanaan dari koordinator lapangan berinisial JT dengan nominal Rp40 ribu per orang. Pelaku JT sendiri mendapatkan perintah dari seseorang berinisial PKL. Selanjutnya, PKL disebut mendapat perintah dari KHT alias HY, sedangkan KHT diduga mendapat perintah dari SO," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam jumpa pers, pada Sabtu (12/92026) di Jakarta.

Pada klaster kedua, katanya, penyidik menemukan dugaan pendanaan melalui seorang koordinator lapangan berinisial ER yang merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Jakarta. "Saudara ER merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Jakarta, yang menjanjikan atau menyiapkan dana Rp70 ribu per kepala. Pelaku diduga mendapatkan perintah dari sebuah badan hukum yang berada di Jakarta," ujarnya.

Sementara itu, klaster ketiga berkaitan dengan tiga orang berinisial B, N, dan P yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan eksploitasi anak. Menurut Iman, ketiganya diduga menggerakkan dan memberikan pembayaran kepada anak-anak yang dihadirkan untuk melakukan kerusuhan.

Di bagian lain, Kombes Iman mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan yang menyebabkan tewasnya seorang pedagang cermin bernama Bambang Setiawan (59) di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat.

"Selanjutnya berdasarkan hasil dari pemeriksaan dan keterangan saksi, keterangan ahli, dan alat bukti yang lain, kami telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial FP usia 23 tahun, DS usia 33 tahun, DDS usia 29 tahun," ucapnya.

Iman menuturkan, motif ketiga tersangka menganiaya korban karena kesal peserta Unras mengganggunya dalam mencari nafkah di kawasan gedung DPR/MPR. Sehingga mereka menganiaya seorang pedang cermin hingga meregang nyawa. Bambang Setiawan merupakan pedagang cermin yang menjadi korban dalam kerusuhan di kawasan Pejompongan setelah demonstrasi pada 27 Agustus 2026.


Berita Terkini