HELOINDONESIA.COM - Maqdir Ismail, pengacara salah satu terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo, mengatakan bahwa ada seseorang yang mengembalikan uang senilai Rp27 miliar ke kliennya. Maqdir Ismail adalah pengacara Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Namun, dia tidak menyebutkan siapa orang yang mengembalikan duit Rp27 miliar itu. Maqdir Ismail mengatakan, hal itu pada Selasa pagi 4 Juli kemarin.
Kalau dirunut waktunya, kejadian soal seseorang mengembalikan uang Rp27 miliar itu sehari setelah Menpora Dito Ariotedjo diperiksa kejaksaan. Dito disebut-sebut menerima aliran dana korupsi BTS 4G Rp27 miliar.
Maqdir Ismail mengatakan bahwa yang didengarnya ada pihak yang menjanjikan bisa menghapus perkara uang Rp27 miliar terkait korupsi BTS ini, untuk menghentikannya.
Baca juga: Obat Tradisional Ilegal Banjiri Pasaran, BPOM Diminta Berikan Daftar Secara Berkala
Terhadap hal ini, anggota Komisi Hukum DPR, atau Komisi III DPR Benny K Harman mengatakan, kasus korupsi ini harus diawasi terus, agar para jaksa tidak diskriminasi, juga para hakimnya di persidangan. Menurutnya, pengembalian Rp27 miliar kasus BTS 4G tidak menghapus kejahatan.
“Kita awasi para jaksa agar tidak ada diskriminasi, juga awasi para hakim agar persidangan benar-benar transparan. Seret semua yang terlibat dn terbukti terima uang,” kata Benny K harman.
Dia menegaskan, semua mata rakyat Indonesia tertuju pada persidangan kasus BTS 4G. Sorotan mata rakyat sangat tajam untuk melihat apakah ada fakta yang ditutup-tutupi dlm kasus tersebut. Apakah ada tokoh tertentu yang dilindungi dalam kasus tersebut.
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat ini menegaskan, selain penegak hukum diminta untuk menyeret pihak yang terbukti menerima uang korupsi BTS 4G, juga hal pengembalian Rp27 Miliar kasus BTS 4G tidak menghapus kejahatan dalam sistem hukum kita.
Baca juga: Iwan Fals Gelar Polling Capres, Wow Rocky Gerung Kalahkan Prabowo
“Seret semua yg terlibat dn terbukti terima uang. Uang kembali tidak menghapuskan kejahatan, begitu titah hukum di negeri kita. Tegakkan hukum walau langit harus runtuh, walau kekuasaan harus roboh,” tandas Benny K Harman.
Seperti diberitakan, saat ini, kasus korupsi BTS 4G di Kementerian Informasi dan Komunikasi sudah masuk persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, dengan tersangka utama Menkominfor (non aktif) Johnny G Plate. (*)
(Winoto Anung)