Disdik Bandarlampung Temukan Puluhan Daycare Ilegal, Orang Tua Diminta Waspada

Sabtu, 13 Juni 2026 16:11
Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Disdik Kota Bandarlampung, Lisa Kurniawati

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM---- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandarlampung menemukan lebih dari 20 tempat penitipan anak (daycare) di wilayahnya beroperasi tanpa mengantongi izin operasional resmi. Temuan ini memicu langkah cepat Disdik dengan melakukan pendataan serta memberikan teguran kepada para pengelola.

Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Disdik Kota Bandarlampung, Lisa Kurniawati, mengungkapkan bahwa sebagian besar pengelola daycare menganggap izin dari tingkat kelurahan sudah cukup untuk menjalankan usaha penitipan anak. Namun, sesuai ketentuan yang berlaku, setiap lembaga yang memberikan layanan pendidikan dan pengasuhan anak wajib memiliki izin operasional dari pemerintah daerah.

“Setelah kami lakukan pendataan, ternyata masih banyak daycare yang belum memiliki izin operasional resmi. Kami akan mendorong mereka segera mengurus legalitasnya,” ujar Lisa,Sabtu.( 13/6/2026).

Menurutnya, izin operasional bukan sekadar formalitas. Sebuah daycare harus memenuhi berbagai persyaratan, termasuk ketersediaan tenaga medis atau perawat yang mampu mendukung layanan pengasuhan dan perawatan anak, terutama bayi usia di bawah satu tahun.

“Jika mengaku sebagai daycare, berarti siap menerima anak sejak usia tiga bulan. Karena itu harus ada tenaga medis atau tenaga perawat yang mendukung layanan tersebut,” jelasnya.

Data Disdik menunjukkan, saat ini hanya tiga daycare di Bandarlampung yang telah memiliki izin operasional resmi. Sementara itu, lebih dari 20 daycare lainnya masih menjalankan aktivitas tanpa legalitas yang memadai.

Kondisi ini menjadi perhatian karena lembaga yang tidak berizin tidak berada dalam pembinaan maupun pengawasan pemerintah. Disdik pun mengingatkan para orang tua agar lebih cermat sebelum memilih tempat penitipan anak.

“Pastikan daycare memiliki izin operasional. Jika tidak, tidak ada pengawasan dari instansi terkait dan hal itu bisa berisiko ketika terjadi masalah,” tegas Lisa.

"Sebagai langkah awal, Disdik akan memberikan peringatan kepada seluruh pengelola daycare yang belum berizin serta meminta mereka segera melengkapi persyaratan administrasi agar dapat beroperasi secara legal dan sesuai standar pelayanan yang ditetapkan pemerintah," tandasnya.( Hajim).

Berita Terkini