✕

Tanpa Legal Standing, Calon Rektor Unila Prof Rudy Jadi Saksi Ahli Kasus YBIL Elza Syarief

Selasa, 29 September 2026 13:39
Prof Rudy dan Prof Elza Syarief HELO LAMPUNG

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Bakal Calon Rektor Unila, Prof Rudy, SH, LKN, LKD jadi saksi ahli kasus perdata sengketa lahan 157 ha milik Yayasan Bhakti IMI Lampung (YBIL) yang ditangani Prof. Dr. Elza Syarief, SH, MGH, CIQnR, CIQaR di PN Tanjungkarang, Kota Bandarlampung, Selasa (29/9/2026).

Sempat terjadi perdebatan antara satu dari tiga tergugat dan penggugat terkait keberadaan Rudy sebagai saksi ahli dari Fakultas Hukum yang tak membawa surat tugas. Pihak terlapor pertama Syafei Sani Cakra yang diwakili Advokat Dr. Gunawan Raka, SH, MH menolak kesaksian Prof. Rudy.

Baca juga: Calon Rektor Unila Rudy Daftar Dikawal Elza Syarief dan Farhat Abbas

"Kami keberatan tak ada surat tugas dari Unila," ujar Gunawan Raka kepada majelis hakim yang dipimpin Firman Khadapi Tjindarbumi, SH.Elza Syarief menimpali surat tugasnya akan menyusul kemudian "Lagi dibuat," ujar Elza.

Hakim Firman Khadapi Tjindarbumi mencoba menjelaskan kehadiran Rudy bisa dimaklumi dengan alasan demi proses peradilan yang cepat. Dia juga menjelaskan bahwa kesaksiannya bisa diterima bisa juga tidak.

Baca juga: Gugatan YBIL Tommy Soeharto atas Lahan Syafei 117 Ha Tak Punya Dasar Hukum

Namun, Gunawan Raka tetap keberatan karena Rudy tak mempunyai legal standing jadi saksi persidangan ini. Firman Khadapi Tjindarbumi tetap menghadirkan Rudy dengan komitmen jika tak ada surat tugas nantinya kesaksiannya akan diabaikan kelak. 

Sidang kemudian dimulai pukul 11.30 WIB lalu dilanjutkan pukul 13.45 WIB yang saat berita dinaikan sedang menunggu dibuka untuk mendengarkan empat saksi fakta dan seorang saksi ahli.

Kasus lahan YBIL terkait sengketa lahan 157 hektare antara yayasan tersebut dengan Syafei Sani Cakra dan beberapa tergugat lain yang telah membangun perumahan di kawasan tersebut di Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Kota Bandarlampung.

Baca juga: Tanah YBIL Tommy Soeharto, Ada Tokenya Bernama Syafei, Pemilik King Supermarket

Yayasan Bhakti IMI Lampung melayangkan gugatan perdata di PN Tanjungkarang untuk mempertahankan aset seluas 157 hektare tersebut, membatalkan sertifikat pihak lain yang terbit di atas lahan tersebut, serta menuntut ganti rugi materil yang nilainya diklaim mencapai hingga Rp1 triliun

Kasus ini sempat menjalani proses mediasi dan persidangan lanjutan secara bergulir terhadap kasus yang dikuasai oleh Yayasan Bhakti IMI Lampung sejak proses pembebasan lahan pada tahun 1994–1996 untuk pengembangan wisata dan olahraga.

Tommy Soeharto yang mendirikan YBIL merangkul Syafei Sani Cakra merangkul agar bisa mendapatkan lahan seluas 132 hektare yang belakangan jumlahnya menjadi 157 hektare pada tahun 1996. Syafei yang membayar pembebasan lahannya.

Selama belum digarap, lahan tersebut dimanfaatkan untuk olahraga sepeda motor dan mobil. Tahun 1998, ketabrak Reformasi, urusan lahan tersebut menjadi semakin terbengkalai di Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Kota Bandarlampung.

Hasil penyelusuran sementara, Helo Indonesia, Syafei Sani Cakra yang dananya banyak yang kesedot kemungkinan "limbung" dan akhirnya dilepas beberapa bidang tanah dalam kawasan YBIL.

Kini, masalah lahan ini, kembali naik ke permukaan, Tommy Soeharto melirik kembali dengan kuasa hukumnya Elsya Syarief. Secara hukum, pemerintah mengakui lahan tersebut milik YBIL. Namun, yang belum clear, Syafei dengan Tommy. (HBM)


Berita Terkini