LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM — Pergantian pucuk pimpinan Polda Lampung dari Irjen Pol Helfi Assegaf kepada Brigjen Pol Yustan Alpiani diikuti sejumlah "pekerjaan rumah" perkara besar yang perlu dipastikan kelanjutan penanganannya, mulai dari pertambangan emas ilegal di Kabupaten Waykanan, penimbunan BBM bersubsidi di Pesawaran, konflik perkebunan di Lampung Tengah dan Tulangbawang, hingga dugaan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.
Helfi dimutasi menjadi perwira tinggi Bareskrim Polri dalam rangka penugasan luar struktur. Yustan, yang sebelumnya menjabat Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri, dipercaya memimpin Polda Lampung berdasarkan telegram Kapolri tertanggal 10 Oktober 2026.
Baca juga: Gelombang Mutasi Polri Sampai ke Lampung, Yustan Gantikan Helfi sebagai Kapolda
Baca juga: Jejak Brigjen Yustan, Ditunggu Jiwa Resersenya sebagai Kapolda Lampung
Sejumlah perkara di bawah kepemimpinan Helfi telah menunjukkan perkembangan, bahkan sebagian telah dilimpahkan kepada kejaksaan. Namun, perkembangan itu tidak selalu berarti seluruh persoalan telah terjawab, terutama terkait pihak yang diduga mengendalikan kegiatan ilegal, jaringan distribusi, penyelesaian konflik, serta pemulihan kerugian negara.
Berikut daftar perkara yang perlu ditelusuri status terakhirnya dan menjadi pekerjaan rumah penegakan hukum bagi Kapolda Lampung yang baru.
1. Tambang emas ilegal Way Kanan: siapa pemodal dan penampung emas?
Pada 10 Maret 2026, Polda Lampung mengumumkan pengungkapan pertambangan emas tanpa izin di lahan HGU PTPN I Regional 7, Kabupaten Waykanan. Polisi mengamankan 24 orang dan menetapkan 14 tersangka.
Perkara ini tidak hanya menyangkut para pekerja di lokasi tambang, tetapi juga pihak yang menyediakan alat berat, membiayai operasional, membeli hasil tambang, dan memperoleh keuntungan dari kegiatan ilegal tersebut.
Pada 9 April 2026, Ditreskrimsus Polda Lampung mengungkap bahwa penyidik sedang memeriksa sejumlah toko emas yang diduga menampung hasil tambang ilegal. Polisi menyebut aliran emas diduga mencapai Tangerang dan Bekasi.
Tiga tersangka tambahan disebut berperan sebagai penampung emas, sementara lima toko lainnya masih didalami. Polda juga menyatakan akan menelusuri kemungkinan tindak pidana pencucian uang untuk mengungkap aliran dana hasil kejahatan.
Pekerjaan rumah Kapolda baru: memastikan perkembangan penyidikan terhadap pemodal, penampung emas, dan aliran dana, serta memeriksa apakah seluruh pihak yang bertanggung jawab telah diproses.
Pertanyaan pentingnya, apakah rantai bisnis tambang ilegal tersebut sudah terungkap seluruhnya atau masih ada pihak yang belum dimintai pertanggungjawaban?
2. Penimbunan BBM ilegal Pesawaran: 203 ribu liter disita, bagaimana kelanjutan jaringannya?
Pada April 2026, Polda Lampung menggerebek tiga lokasi penyimpanan dan pengolahan BBM ilegal di Desa Sukajaya, Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran. Polisi menyita sekitar 203.000 liter solar, ratusan tandon, kendaraan yang dimodifikasi, kapal, mesin pompa, serta peralatan pengolahan BBM.
Polda mengumumkan bahwa 29 tersangka dalam perkara tersebut telah dilimpahkan kepada kejaksaan setelah berkas dinyatakan lengkap pada Juni 2026. Meski demikian, pelimpahan perkara tersebut belum otomatis menjawab apakah pemasok, pembeli, pemilik manfaat gudang, dan jaringan distribusi BBM ilegal di lokasi lain telah ditelusuri.
Di tengah keluhan masyarakat mengenai kegiatan penampungan BBM ilegal yang diduga masih berlangsung di sejumlah tempat, diperlukan pemisahan yang jelas antara perkara yang sudah diproses dan aktivitas baru yang belum tentu terkait dengan jaringan tersangka sebelumnya.
Pekerjaan rumah Kapolda baru: menyampaikan perkembangan perkara, memastikan penelusuran jaringan distribusi, serta menindaklanjuti laporan baru berdasarkan bukti dan lokasi yang teridentifikasi.
3. Pembakaran kantor PT Bumi Sentosa Abadi: siapa pelakunya?
Peristiwa pembakaran fasilitas PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) di Dusun Sriwaya, Kampung Aji Tuha, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, menjadi salah satu kasus yang paling membutuhkan kepastian.
Pada 14 September 2026, Helfi menyatakan penanganan perkara masih berjalan. Polisi juga mengidentifikasi dua persoalan yang menjadi latar konflik, yakni kewajiban perusahaan kepada masyarakat dan klaim masyarakat atas tanah adat.
Pemberitaan pada 16 September 2026 belum ada tersangka pembakaran tersebut. Ada dua sisi yang harus ditangani secara bersamaan. Dugaan pembakaran dan perusakan aset, sengketa tanah, dan kewajiban perusahaan untuk menjadiverifikasi dokumen sekaligus koordinasi dengan instansi berwenang.
Pekerjaan rumah Kapolda baru: memastikan perkembangan penyidikan pembakaran, menjelaskan kendala pengungkapan pelaku, serta mendorong koordinasi penyelesaian konflik agar tidak kembali memicu kekerasan.
4. Konflik agraria Anak Tuha: puluhan tahun bersengketa, bagaimana ujungnya?
Konflik masyarakat dengan PT BSA memperlihatkan persoalan yang lebih luas daripada satu peristiwa pembakaran. Sengketa penguasaan lahan, klaim tanah adat, dan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat menjadi bagian dari persoalan yang perlu diverifikasi.
Pada 14 September 2026, Pemerintah Provinsi Lampung bersama Polda mengumpulkan bupati, wali kota, dan kapolres untuk membahas konflik agraria yang berulang. Helfi menyatakan penyelesaian tidak cukup dilakukan setelah terjadi bentrokan, melainkan harus menyentuh akar persoalan.
Pemerintah berencana melibatkan pemerintah daerah, BPN, akademisi, tokoh adat, dan masyarakat dalam proses identifikasi, inventarisasi, serta validasi persoalan lahan.
Pekerjaan rumah Kapolda baru: memastikan apakah tim verifikasi benar-benar bekerja, apa hasilnya, dan bagaimana koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mencegah bentrokan berikutnya.
Pengamanan tidak boleh berhenti pada penanganan kejadian sesaat. Namun, penentuan status hak atas tanah juga harus dilakukan oleh instansi yang berwenang, bukan berdasarkan asumsi salah satu pihak.
5. Konflik lahan PTPN VII Kebun Bekri: 234 hektare perlu kepastian
Konflik lahan di Kebun Bekri, Lampung Tengah, juga perlu masuk dalam agenda pemantauan Kapolda baru.
Pemberitaan September 2026 menyebut sekitar 234 hektare lahan sawit PTPN IV Regional 7 Kebun Bekri diduduki masyarakat sejak Juli. Persoalan tersebut telah dibahas dalam koordinasi lintas instansi.
Isu yang perlu dipastikan meliputi batas HGU, riwayat penguasaan tanah, dasar klaim masyarakat, serta ada atau tidaknya laporan pidana yang masih ditangani polisi.
Pekerjaan rumah Kapolda baru: meminta laporan perkembangan penanganan, memastikan setiap laporan pidana ditangani secara proporsional, serta berkoordinasi dengan BPN dan pemerintah daerah untuk mencegah konflik berulang.
Belum cukup bukti untuk menyebut perkara ini sebagai penyidikan yang mandek. Yang dibutuhkan ialah kepastian mengenai hasil verifikasi dan tindak lanjut setelah koordinasi.
6. Konflik lahan Rawa Isenpatow Bonow: masyarakat dan perusahaan berbeda klaim
Konflik di areal HGU PT Indo Lampung Perkasa (ILP), Kabupaten Tulang Bawang, melibatkan warga tiga kampung, yakni Bakung Udik, Bakung Ilir, dan Bakung Rahayu, Kecamatan Gedung Meneng.
Pada Januari 2026, Helfi memimpin koordinasi dan dialog terkait pendudukan lahan tersebut. Dalam pertemuan itu, ATR/BPN menyatakan lokasi yang dipersoalkan masuk dalam areal HGU perusahaan. Kepolisian mendorong mediasi, verifikasi dokumen, dan koordinasi lebih lanjut dengan instansi pertanahan.
Pekerjaan rumah Kapolda baru: memastikan hasil mediasi dan verifikasi setelah pertemuan tersebut, termasuk apakah telah ada kesepakatan tertulis atau perkembangan baru yang berpotensi memicu konflik.
Kasus ini memperlihatkan pentingnya membedakan status administratif HGU dari seluruh persoalan faktual penguasaan tanah dan klaim masyarakat yang masih perlu diverifikasi.
7. Dugaan korupsi tenaga kontrak fiktif Kota Metro: kerugian Rp7,387 miliar.
Perkara dugaan korupsi pengangkatan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kota Metro menjadi salah satu kasus yang harus dipantau perkembangannya. Pada September 2026, Polda Lampung menyampaikan hasil audit BPKP yang memperkirakan kerugian negara sekitar Rp7,387 miliar.
Dalam perkembangan yang diberitakan saat itu, penyidik telah memeriksa 73 saksi dan tiga ahli serta menetapkan satu tersangka, Welly Adiwantra, mantan Kepala BKPSDM Kota Metro yang kemudian menjabat Sekretaris Daerah Lampung Tengah. Kasus ini berkaitan dengan dugaan pengangkatan tenaga kontrak fiktif pada periode 2024–2025.
Pekerjaan rumah Kapolda baru: memastikan perkembangan berkas perkara, pemenuhan petunjuk jaksa jika ada, penelusuran pihak lain berdasarkan bukti, serta pemulihan kerugian negara.
Penetapan satu tersangka tidak otomatis menunjukkan penyidikan tidak menyeluruh. Ukuran yang relevan adalah apakah penyidikan telah menjangkau seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab.
8. Dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung dan wisata religi Mesuji
Pada September 2026, Polda Lampung memaparkan perkembangan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pembangunan Masjid Agung dan objek wisata religi di Kabupaten Mesuji.
Perkara tersebut termasuk dalam sejumlah kasus dugaan korupsi yang disampaikan Polda dengan nilai kerugian negara gabungan sekitar Rp14,16 miliar, bersama perkara tenaga kontrak Kota Metro dan fasilitas kredit aparatur desa melalui Bank Lampung.
Nilai gabungan tersebut tidak boleh dianggap sebagai kerugian dari proyek Mesuji saja. Besaran kerugian dan status setiap perkara perlu diperiksa secara terpisah.
Pekerjaan rumah Kapolda baru: memperjelas status penyidikan, pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka jika ada, perkembangan berkas, dan langkah pemulihan kerugian negara.
9. Dugaan penyimpangan fasilitas kredit aparatur desa melalui Bank Lampung
Perkara lain yang perlu dipastikan kelanjutannya adalah dugaan penyimpangan fasilitas kredit bagi aparatur desa melalui Bank Lampung. Perkara ini ikut disebut dalam pemaparan Polda mengenai sejumlah kasus dugaan korupsi pada September 2026.
Namun, informasi yang tersedia belum cukup untuk memastikan perkembangan terakhir penyidikan, jumlah tersangka, atau nilai kerugian khusus perkara tersebut.
Pekerjaan rumah Kapolda baru: memastikan status penanganan, menjelaskan konstruksi perkara secara terbuka sesuai kebutuhan penyidikan, serta mengumumkan perkembangan hukum yang dapat disampaikan kepada masyarakat.
10. Tambang batu sabes ilegal di Katibung, Lampung Selatan
Pada Juni 2026, Polres Lampung Selatan melimpahkan seorang tersangka berinisial JE beserta barang bukti dalam perkara dugaan pertambangan batu sabes tanpa izin di Dusun Batu Payung, Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, kepada kejaksaan setelah berkas dinyatakan lengkap.
Perkara ini menunjukkan bahwa penindakan pertambangan ilegal tidak hanya berkaitan dengan tambang emas di Way Kanan.
Pekerjaan rumah Kapolda baru: memastikan proses hukum berlanjut sesuai tahapannya serta mendorong penindakan terhadap pihak lain apabila penyidik menemukan bukti keterlibatan mereka.
11. Kejahatan jalanan, begal, dan pencurian kendaraan bermotor
Pada Juni 2026, Polda Lampung mengumumkan penangkapan 95 orang dalam operasi pemberantasan kejahatan jalanan selama 17 hari, berdasarkan 75 laporan polisi.
Angka tersebut menunjukkan hasil operasi dalam periode tertentu.
Namun, evaluasi jangka panjang memerlukan data tambahan mengenai penyelesaian perkara, pengungkapan penadah, jaringan penjualan kendaraan curian, dan pengulangan tindak pidana.
Pekerjaan rumah Kapolda baru: memastikan penanganan tidak hanya berfokus pada pelaku lapangan, tetapi juga mengungkap jaringan penadah dan pihak lain yang terbukti terlibat.
12. Perkara lama dan laporan masyarakat lain yang perlu diaudit statusnya
Selain kasus-kasus di atas, Kapolda baru perlu melakukan inventarisasi perkara menonjol yang masih berada di tahap penyelidikan atau penyidikan, termasuk laporan masyarakat mengenai pertambangan ilegal, penyalahgunaan BBM bersubsidi, sengketa perkebunan, dan dugaan tindak pidana korupsi.
Inventarisasi ini bukan berarti semua laporan tersebut terbukti atau mandek.
Tujuannya memastikan tidak ada perkara yang kehilangan kejelasan status hanya karena terjadi pergantian pejabat. Polda perlu membedakan perkara yang masih disidik, berkas yang telah dilimpahkan, perkara yang sedang disidangkan, perkara yang telah diputus, dan laporan yang dihentikan berdasarkan alasan hukum.
Estafet penegakan hukum: apa yang perlu dilakukan Yustan Alpiani?
Pergantian Kapolda memberikan kesempatan untuk menguji kesinambungan penanganan perkara dan keterbukaan informasi kepada publik.
Ada lima agenda yang layak menjadi prioritas:
1. Audit status perkara menonjol. Polda perlu menyusun daftar perkara, penyidik penanggung jawab, status berkas, perkembangan terakhir, dan kendala hukum yang dihadapi.
2. Tuntaskan penelusuran aktor utama. Dalam kasus tambang emas dan BBM ilegal, publik perlu memperoleh perkembangan yang jelas mengenai penelusuran pemodal, penampung, pemasok, dan aliran uang berdasarkan bukti.
3. Berikan kepastian dalam konflik agraria. Perkara pembakaran harus dipisahkan dari sengketa tanah, sambil mendorong verifikasi HGU dan penyelesaian akar konflik melalui instansi berwenang.
4. Perjelas perkembangan perkara korupsi. Status penyidikan, penuntutan, dan pemulihan kerugian negara harus disampaikan sesuai tahapan hukum.
5. Ukur hasil penegakan hukum, bukan hanya jumlah penindakan. Keberhasilan perlu dinilai dari penyelesaian perkara, putusan pengadilan, pemutusan jaringan ilegal, dan pencegahan berulangnya tindak pidana.
Penutup
Estafet kepemimpinan Polda Lampung dari Helfi Assegaf kepada Yustan Alpiani membawa sejumlah pekerjaan rumah yang tidak ringan. Sebagian perkara telah berkembang ke tahap penuntutan, sebagian masih memerlukan kepastian mengenai status penyidikan, sementara konflik agraria membutuhkan koordinasi lintas lembaga agar tidak terus berulang.
Karena itu, yang perlu diuji bukan semata-mata apakah Kapolda lama berhasil atau gagal, melainkan sejauh mana setiap perkara telah ditangani secara menyeluruh, transparan, dan memberikan kepastian hukum.
Bagi Kapolda baru, ujian awalnya adalah memastikan perkara-perkara tersebut tidak sekadar berpindah dari satu periode kepemimpinan ke periode berikutnya, tetapi terus bergerak menuju penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi masyarakat, pertanyaan yang layak terus diajukan tetap sama: siapa yang bertanggung jawab, sejauh mana proses hukum berjalan, dan apa hasil konkret yang dapat dirasakan publik? (HBM)