LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Antrean kendaraan mengular di hampir semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Lampung. Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal bersama Wakil Ketua Komisi XII DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Lampung, Putri Zulkifli Hasan, turun langsung untuk menelusuri penyebabnya.
Hasil inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah SPBU pada Jumat (9/10/2026), antara lain SPBU Candimas, Natar, Lampung Selatan, dan SPBU CoDo Bypass Rajabasa, Bandarlampung, mengungkap dua masalah, yakni manajemen SPBU dan adanya Pelangsir bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Selain itu, peningkatan jumlah kendaraan.
Baca juga: Aneh, Krisis BBM di Lampung, Pasokan Tambah Antrean Makin Gila
GUBERNUR MIRZA
Menurut Gubernur Rahmat Mirzani Djausal, antrean panjang bukan semata-mata disebabkan oleh kekurangan stok BBM. Pasokan biosolar maupun pertalite dinilai masih tersedia. Persoalan juga muncul akibat lambatnya pelayanan dan praktik kecurangan dalam penyaluran BBM bersubsidi.
Tim sidak menemukan sejumlah kelemahan dalam penerapan SOP pelayanan SPBU. Proses pengisian BBM yang semestinya dapat diselesaikan sekitar lima menit per kendaraan bisa memakan waktu 10 hingga 20 menit. Penyebabnya, seorang operator harus melayani dua hingga empat kendaraan sekaligus.
Petugas menemukan ketidaksesuaian data antara QR Code yang ditunjukkan dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Dalam pengawasan sebelumnya, tim bahkan disebut menemukan satu unit truk membawa hingga 50 lembar cetakan QR Code untuk membeli Solar bersubsidi di sejumlah SPBU secara bergantian.
Baca juga: Pemprov Lampung dan DPRD Perkuat Sinergi Awasi Distribusi BBM Subsidi
DPR RI
Merespons temuan di lapangan, Putri Zulkifli Hasan meminta Pertamina Patra Niaga membenahi manajemen antrean di SPBU. Salah satu langkah yang didorong ialah menempatkan petugas marshaller di pintu masuk jalur antrean.
Verifikasi QR Code MyPertamina dan dokumen kendaraan baru dilakukan ketika kendaraan sudah berada di depan dispenser. Padahal, pemeriksaan dapat dilakukan lebih awal di jalur antrean agar proses pengisian berlangsung lebih cepat untuk mempercepat pelayanan sekaligus mencegah penyalahgunaan identitas kendaraan.
Persoalan lain yang menjadi perhatian ialah dugaan penyalahgunaan QR Code untuk mendapatkan BBM bersubsidi berulang kali. Dalam modus yang disebut helikopter, pelaku menggunakan salinan cetak (print out) atau tangkapan layar (screenshot) QR Code milik kendaraan lain yang diduga dipindahtangankan.
SOLUSI
Temuan tersebut mengindikasikan perlunya pengawasan lebih ketat agar BBM bersubsidi tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak. Pemprov Lampung mengambil langkah dengan menerjunkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ke SPBU yang dinilai rawan. Mereka membantu memeriksa STNK dan mencocokkannya dengan kendaraan yang mengantre.
Pengawasan berlapis ini diharapkan mempersempit ruang penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh pelangsir. Namun, pembenahan tidak cukup hanya dengan pemeriksaan dokumen. Ketersediaan operator, kecepatan pelayanan, ketepatan distribusi, dan konsistensi pengawasan juga perlu dibenahi.
Dengan demikian, BBM bersubsidi dapat dinikmati masyarakat yang berhak, sementara antrean panjang yang membebani warga dan pengguna jalan bisa dikurangi.
Baca juga: Cuma Gertak Sambel Penertiban Antrean Truk Solar di SPBU Garuntang
Kuota dan Distribusi BBM
Di tengah antrean yang terus terjadi, peningkatan jumlah kendaraan turut menambah beban distribusi BBM di Lampung. Data yang disampaikan dalam bahan pemberitaan ini mencatat volume kendaraan pengisi Solar meningkat sekitar 20–30 persen dibandingkan hari biasa.
Adapun alokasi dan realisasi BBM bersubsidi yang dicantumkan adalah sebagai berikut:
Kuota solar bersubsidi 2026 sebesar 790.000 kiloliter (KL), dengan realisasi hingga Agustus mencapai 524.018 KL. Angka ini diproyeksikan berpotensi melampaui kuota sekitar 8,5 persen pada akhir tahun.
Pasokan solar harian meningkat dari 2.200 KL menjadi 2.500 KL untuk membantu mengurai antrean.
Kuota pertalite 2026 sebesar 695.000 KL dengan realisasi hingga Agustus sekitar 460.000 KL atau 66,2 persen.
Pemerintah Provinsi Lampung mengajukan tambahan 120.384 KL Biosolar dan 72.391 KL Pertalite kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Data kuota, realisasi, dan pasokan tersebut perlu dicocokkan kembali dengan sumber resmi Pertamina Patra Niaga dan BPH Migas untuk memastikan kesesuaian periode serta satuan pengukurannya.(HBM)